Terbongkar! 7 Brimob Pelindas Ojol Affan Dinyatakan Langgar Etik, Publik Tuntut Hukuman Berat!

Jumat, 29 Agu 2025, 16:42 WIB

JAKARTA - Kasus tewasnya Affan Kurniawan, seorang driver ojek online (ojol) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/7/2025) kini memasuki babak baru. 

Setelah melalui pemeriksaan awal, Divisi Propam Polri memastikan tujuh anggota Brimob yang terlibat terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Ket. Foto: Pemeriksaan tujuh anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan. — Sumber: Tangkapan layar IG Propam Polri

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan bahwa pihaknya sudah menemukan bukti kuat terkait pelanggaran yang dilakukan para personel tersebut. 

“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” tegas Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Ketujuh anggota Brimob itu kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk proses hukum lebih lanjut. Inilah identitas mereka yang terbongkar ke publik.

Duduk di depan rantis:
1. Bripka R (pengemudi)
2. Kompol C (pendamping pengemudi)

Duduk di belakang rantis:
1. Aipda R
2. Briptu D
3. Bripda M
4. Bharaka J
5. Bharaka Y

Tragedi ini bermula ketika rantis Brimob menabrak Affan pada Kamis (28/8/2025) malam. Bukannya berhenti memberi pertolongan, mobil justru kembali melaju dan menggilas tubuh Affan yang sudah terkapar tak berdaya. 

Sontak, peristiwa itu menyulut amarah warga dan sesama driver ojol. Massa mengepung Mako Brimob Kwitang dan bahkan membakar pos polisi di bawah flyover Senen.

Kasus ini menjadi perhatian besar publik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen penuh untuk mengusut kasus ini secara transparan.

Tak hanya itu, Presiden Prabowo Subianto pun ikut angkat suara. Ia menegaskan rasa kecewa dan marah terhadap ulah oknum Brimob yang menodai nama institusi kepolisian. 

Lebih lanjuts, Presiden Prabowo Subianto juga meminta agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu dan pelaku dijatuhi hukuman paling berat agar menjadi efek jera.

Tragedi Affan bukan hanya soal pelanggaran etik, tetapi juga luka mendalam bagi masyarakat kecil yang mencari nafkah di jalan. 

Publik kini menanti apakah janji aparat dan Presiden akan benar-benar diwujudkan, atau justru berakhir dengan impunitas seperti kasus-kasus sebelumnya.

  • Brimob
  • propam polri
  • ojol
  • Affan Kurniawan
  • hasil pemeriksaan brimob pelindas ojol

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.