Indef: Rangkap Jabatan Rusak Tata Kelola Pemerintahan!
Jumat, 29 Agu 2025, 12:40 WIBJAKARTA-Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang melarang Menteri dan Wakil Menteri rangkap jabatan.
Kata Esther saat ini banyak sekali Menteri dan Wamen yang mendapat jabatan komisaris di berbagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara). "Bahkan, tidak hanya satu jabatan tetapi kadang dapat 2-3 komisaris padahal masih jadi menteri dan wakil menteri,"tegas merespon putusan MK tersebut, Jumat (29/8)
Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu menilai, putusan MK sudah tepat karena rangkap jabatan pasti output/ kinerja yang dihasilkan juga pasti tidak maksimal. Selain itu juga mungkin akan terjadi conflict interest. "Ini juga mencerminkan tidak profesional dan mencinderai tata kelola governance,"tegasnya
Hanya saja Esther berpandangan, semestinya putusan MK ini langsung dieksekusi, tidak perlu memberi kesempatan 2 tahun kepada Pemerintah untuk menyesuaikan lagi aturan di level teknis.
"Mestinya langsung berlaku saja, karena saat ini banyak Menteri dan Wakil Menteri yang menjadi komisaris di instansi lain. Tidak perlu menunggu waktu dua tahun lagi,"tandas Esther
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD. Penegasan itu tertuang pada putusan MK untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang disampaikan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis sore (28/8).
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan mengatakan mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian. Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa wakil menteri ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.
Bertentangan dengan UUD
MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan.
Dengan putusan itu, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini menjadi berbunyi: Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.
Perkara 128 tersebut dimohonkan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum.
Terhadap putusan tersebut, dua orang hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.
MK memberi waktu bagi pemerintah selama 2 tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini. MK juga memerintahkan agar fasilitas wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Sidang pleno khusus laporan tahunan 2025 Mahkamah Konstitusi
-
Gagal ke Piala Dunia, DPR Desak Evaluasi Total Sepak Bola Nasional
-
85 Karya Budaya Jakarta Telah Jadi Warisan Budaya Takbenda
-
Liga Inggris: Arsenal Tetap di Puncak Meski Man City Menang, Liverpool Taklukkan Tottenham dengan Sembilan Pemain
-
Polemik Ijazah Hakim MK Arsul Sani: AMPK Adukan Pimpinan Komisi III DPR ke MKD
-
Waduh! 80 Persen Penduduk RI Belum Bankable
-
Tembus Bollywood, Dikha “Aura Farming” Tampil di Lagu Penyanyi India
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.