• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Kedapatan Miliki Obat Psik...

Kedapatan Miliki Obat Psikotropika, PSY Diselidiki Polisi Korsel

Kamis, 28 Agu 2025, 14:13 WIB

SEOUL - Polisi meluncurkan investigasi terkait dugaan bahwa penyanyi PSY yang populer membawakan lagu Gangnam Style atas penggunaan obat tidur tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Menurut keterangan Kepolisian Seodaemun, Seoul, pada Kamis (28/8), pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap seorang dokter dari rumah sakit universitas di Seoul, yang diduga memberikan resep obat psikotropika “Xanax” dan “Stilnox” kepada pihak ketiga (termasuk seorang manajer), yang kemudian digunakan oleh PSY tanpa pemeriksaan secara langsung.

Ket. Foto: PSY — Sumber: P NATION

“PSY diperiksa polisi atas tuduhan melanggar Undang-Undang Layanan Kesehatan. PSY dituduh menerima obat psikotropika melalui perantara, padahal harusnya obat tersebut diterima langsung oleh pasien yang bertemu dengan dokter,” lapor kantor berita KBS.

KBS mengetahui bahwa artis berusia 47 tahun, yang memiliki nama asli Park Jae-sang, dan profesor kedokteran universitas yang diduga meresepkan obat-obatan tersebut sedang diselidiki oleh Kepolisian Seodaemun Seoul.

Menurut ketentuan yang berlaku di Korea Selatan, resep dokter untuk “Xanax” dan “Stilnox” harus diberikan melalui pemeriksaan secara langsung karena risiko ketergantungan dan penyalahgunaan yang tinggi.

Dokter terkait membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa resep obat tersebut diberikan kepada PSY setelah pemeriksaan secara langsung.

Agensi PSY, P Nation mengeluarkan pernyataan di hari yang sama, “PSY didiagnosis menderita kesulitan tidur yang parah dan menggunakan obat tidur sesuai resep dokter yang diberikan untuknya, bukan untuk pihak ketiga.”

Pihak agensi pun meminta maaf karena telah menyebabkan kekhawatiran.

Polisi mempertimbangkan untuk memanggil PSY setelah mendapatkan hasil dari penyelidikan catatan medis PSY secara menyeluruh. KBS/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Berbagai Sumber, Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.