IZI dan BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program 1.000 Mustahik Penerima Manfaat Jaminan Sosial
Rabu, 27 Agu 2025, 16:00 WIBJAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan bersama Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) resmi meluncurkan program 1.000 Mustahik Penerima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Program ini dihadirkan untuk melindungi kelompok prasejahtera yang berprofesi sebagai guru, petani, nelayan, hingga pedagang agar mendapatkan kepastian jaminan sosial.
Dalam program ini, para mustahik akan memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Acara peluncuran berlangsung di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, pada Selasa (19/8), dan menjadi tonggak penting dalam memperluas cakupan perlindungan sosial di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan IZI.
"Kami menanti kreasi-kreasi lainnya. Dari 1.000 mustahik yang mendapat perlindungan hari ini, saya berharap jumlahnya bisa semakin bertambah di kemudian hari sehingga semakin banyak masyarakat rentan yang terlindungi," ujarnya.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menegaskan bahwa program ini adalah wujud nyata komitmen dalam menjangkau kelompok rentan dengan dukungan dana zakat.
"Dengan dukungan penuh dana zakat, program ini menegaskan peran strategis lembaga filantropi sebagai mitra negara. Bersama, kita melindungi yang lemah, menguatkan yang rapuh, dan membuka jalan menuju Indonesia yang lebih adil di mana setiap pekerja berhak atas rasa aman yang sama," katanya.
Eko menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja sektor informal dan kelompok rentan. Menurutnya, melalui BPJS Ketenagakerjaan, negara hadir memberikan jaminan kepastian serta rasa aman bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali.
Direktur Utama IZI, Wildhan Dewayana, menekankan pentingnya zakat sebagai instrumen perlindungan jangka panjang.
"Kami ingin zakat tidak hanya meringankan beban sehari-hari, tetapi juga memberikan perlindungan jangka panjang bagi mustahik," ucapnya.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, juga mendukung penuh program ini karena sejalan dengan misi BAZNAS dalam memberdayakan masyarakat melalui zakat.
"Kami mendorong lebih banyak kolaborasi seperti ini agar mustahik tak hanya terbantu, tapi juga terlindungi secara berkelanjutan," jelasnya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Waryono, menilai bahwa program ini membuktikan zakat dapat dikelola secara inovatif, inklusif, dan berdampak luas.
"Kementerian Agama sangat mendukung kolaborasi antara lembaga zakat dan penyelenggara jaminan sosial. Ini adalah bukti bahwa dana zakat dapat dikelola secara inovatif, inklusif, dan berdampak luas," ungkapnya.
Sebagai bukti nyata, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kepada dua ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan total manfaat Rp108 juta. Penyerahan santunan ini memperlihatkan langsung manfaat jaminan sosial bagi keluarga pekerja yang menghadapi risiko.
IZI dan BPJS Ketenagakerjaan berharap program ini menjadi langkah awal menuju Universal Coverage Jamsostek. Dengan pemanfaatan zakat, diharapkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan dapat semakin inklusif dan menyeluruh agar mereka bisa kerja keras tanpa rasa cemas.
Dukungan juga datang dari BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulogebang melalui Kepala Kantor Cabang, Dewi Mulya Sari.
"Inisiatif ini sangat tepat dalam menjangkau mereka yang selama ini belum tersentuh program jaminan sosial. Di Wilayah Jakarta Timur, masih banyak pekerja informal dan mustahik yang rentan terhadap kecelakaan kerja dan kematian tanpa perlindungan. Melalui kolaborasi dengan IZI ini, kami melihat adanya pendekatan yang tidak hanya bersifat bantuan sementara, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan keamanan ekonomi berkelanjutan," jelasnya.
Dewi menambahkan bahwa pihaknya siap mendampingi mustahik untuk memahami manfaat hingga proses klaim JKK dan JKM secara cepat. Lebih jauh, ia menyebut adanya rencana edukasi lanjutan serta pelatihan produktif yang diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi mustahik setelah mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Dengan peluncuran program 1.000 Mustahik Penerima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama IZI memperkuat kolaborasi filantropi dan negara. Program ini menandai langkah strategis untuk menghadirkan perlindungan sosial yang adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi pekerja rentan di seluruh Indonesia.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Hari Pertama One Way, Pemudik Gunakan Seluruh Jalur Tol Arah Jateng
-
Harga Emas di Pegadaian Selasa Ini: USB Capai UBS Rp3,195 Juta/Gr dan Galeri24 Rp3,173 Juta/Gr
-
Gelombang Mudik Menguat, 63 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Lewat MBZ
-
Petugas Terminal Madiun Periksa Kelayakan Bus Angkutan Lebaran 2026
-
Para Menteri Kabinet Merah Putih Hadiri Rakor di Gedung Kemhan
-
Tak Perlu Antre Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Online
-
Klaten Dilanda Banjir Parah akibat Talud Rusak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.