Indef : Sektor UMKM Potensial Sumbang Pajak Rp56 Triliun
Selasa, 26 Agu 2025, 18:15 WIBJAKARTA â Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, menilai potensi penerimaan negara dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mencapai Rp56 triliun per tahun.
Hal itu bisa dicapai melalui skema pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet untuk UMKM dengan pendapatan hingga Rp4,8 miliar per tahun. Meski demikian, saat ini kepatuhan pajak dari pelaku UMKM masih rendah.
"Tetapi juga ini kepatuhannya (pajak) masih sangat rendah karena memang kita sosialisasinya perlu lebih banyak, kemudian sistem kita juga mungkin perlu diperbaiki agar memudahkan orang untuk membayar pajak," ujar Aviliani dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), di Jakarta, Selasa (26/8).
Berdasarkan data yang ia paparkan, saat ini UMKM berkontribusi sekitar 60,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, atau setara Rp12.639,9 triliun dari total PDB Rp20.892,4 triliun.
Menimbang potensi tersebut, sektor UMKM seharusnya bisa berkontribusi lebih besar terhadap perpajakan tanah air.
Aviliani juga menilai insentif tarif 0,5 persen dari omzet tidak bisa diterapkan terlalu lama. Sebab, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan moral hazard, yakni pelaku usaha bisa saja memecah usaha mereka agar tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar.
UMKM dikenai PPh final 0,5 persen apabila memiliki omzet (peredaran bruto) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022.
"Karena juga bisa terjadi moral hazard dari pelaku lain, di mana mereka bisa membuat perusahaan banyak dengan (omzet) di bawah Rp4,8 miliar, bikin lagi perusahaan (omzet) Rp4,8 miliar," ujarnya pula.
Lebih lanjut, selain UMKM, Aviliani menyoroti sektor digital yang berkembang pesat. Ia menegaskan pentingnya penerapan pajak secara adil pada ekonomi digital untuk menghindari ketimpangan dan menjaga keadilan bagi seluruh pelaku usaha.
"Saya rasa itu juga perlu karena jangan sampai akhirnya merugikan. Di satu sisi karena kena pajak, di sisi yang lain tidak kena pajak. Jadi saya mendukung pajak terhadap digitalisasi, sehingga ini juga akan bukan hanya menambah pendapatan negara, tapi menurut saya kesejahteraan masyarakat juga perlu diperhatikan dari kontribusi pajak," ujar Aviliani.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Menkeu Purbaya diminta Tak Sekadar Tutup Utang dengan Utang, Naikan Pajak dan Cukai, Perlu Gebrakan Baru!
-
Waduh! 80 Persen Penduduk RI Belum Bankable
-
Memanas, Venezuela Menggeber Jet Tempur F-16 di Atas Kapal Angkatan Laut AS setelah Kapal Kurir Narkoba Dihancurkan
-
Leeds United Buru Mehdi Taremi, Saingi Fulham dan West Ham
-
Gagal ke Piala Dunia, DPR Desak Evaluasi Total Sepak Bola Nasional
-
85 Karya Budaya Jakarta Telah Jadi Warisan Budaya Takbenda
-
Liga Inggris: Arsenal Tetap di Puncak Meski Man City Menang, Liverpool Taklukkan Tottenham dengan Sembilan Pemain
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.