Istana Tegaskan Presiden Tak Akan Bela Bawahannya yang Korupsi

Senin, 25 Agu 2025, 03:03 WIB

Istana menegaskan Presiden Prabowo tidak akan membela bawahannya yang terlibat kasus korupsi dan menghormati proses hukum.

JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memberikan tanggapan atas permintaan amnesti dari Immanuel Ebenezer​​​​ dengan menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak membela bawahannya yang terlibat kasus korupsi.

Ket. Foto: Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi. — Sumber: Antara

Presiden Prabowo, Hasan melanjutkan, dalam 10 bulan terakhir, rutin mengingatkan jajarannya termasuk menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih untuk tidak sekali-kali berani korupsi.

“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi, kita serahkan saja sepenuhnya kepada penegakan hukum, biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Hasan Nasbi.

Presiden Prabowo pada Jumat (22/8) malam memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) beberapa jam setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada siang harinya.

“Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” jelas Mensesneg Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam.

Prasetyo melanjutkan Presiden Prabowo juga memperingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk serius dalam memberantas korupsi.Immanuel Ebenezer pun menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK dalam periode kurang lebih 10 bulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di Jakarta, Kamis (21/8).

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang, Noel menyampaikan secara terbuka permintaan maafnya kepada Presiden Prabowo Subianto. Noel juga membela dirinya, dan menyebut dirinya tidak kena OTT dan tidak terlibat kasus pemerasan. Oleh karena itu, Noel pun berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.

Kasus RPTKA

Terpisah, KPK mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bermula dari laporan masyarakat.

Selain itu, KPK mengatakan OTT bermula dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. “Ada informasi dari masyarakat. Masyarakat itu tenaga kerja, yaitu buruh,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Setyo menjelaskan buruh tersebut melaporkan setelah menjadi korban dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kaitan OTT Immanuel Ebenezer dengan penyidikan kasus RPTKA. KPK melakukan penyelidikan dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 pada akhir 2024, dan bekerja sama dengan Pusat PPATK. “Kami lihat memang prosesnya itu terjadi. Terjadi terus-menerus, seperti itu. Kami kemudian pelajari alirannya, dan lain-lainnya,” ujarnya.

KPK mengungkapkan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan membuat tarif normal 275.000 menjadi 6 juta rupiah. “KPK mengungkapkan bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar 275.000 rupiah, tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga 6 juta rupiah,” ujar Ketua KPK Setyo ­Budiyanto. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.