Indonesia Mendesak UE Hapus Bea Masuk Biodiesel Pasca Putusan WTO

Senin, 25 Agu 2025, 19:00 WIB
JAKARTA - Kementerian Perdagangan pada hari Senin (25/8) mendesak Uni Eropa untuk segera menghapus bea masuk imbalan atas impor biodiesel, setelah Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) mengabulkan gugatan Indonesia dalam beberapa klaim utama dalam pengaduannya kepada badan perdagangan tersebut.
Indonesia mengajukan keluhannya ke WTO pada tahun 2023, menuduh penerapan bea masuk oleh UE terhadap impor biodieselnya melanggar aturan badan tersebut.
"Kami mendesak Uni Eropa untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan WTO," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam sebuah pernyataan, setelah putusan WTO pekan lalu.
Kemenangan ini membuktikan bahwa pemerintah Indonesia secara konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa menerapkan kebijakan perdagangan yang menyimpang, tambahnya.
Uni Eropa, tujuan terbesar ketiga Indonesia untuk produk minyak sawit dan salah satu pasar utama Indonesia untuk biodiesel, telah mengenakan bea masuk imbalan sebesar 8 persen hingga 18 persen sejak 2019, dengan tuduhan produsen biodiesel Indonesia mendapat keuntungan dari hibah, manfaat pajak, dan akses ke bahan baku di bawah harga pasar.
Kementerian Perdagangan menyatakan, panel WTO telah menilai bea keluar dan pungutan ekspor Indonesia terhadap minyak sawit tidak dapat dikategorikan sebagai subsidi, dan Komisi Uni Eropa gagal membuktikan adanya ancaman kerugian material terhadap produsen biodiesel Eropa yang disebabkan oleh impor biodiesel Indonesia.
"Oleh karena itu, panel WTO memutuskan bahwa bea masuk imbalan yang dikenakan Uni Eropa terhadap biodiesel Indonesia tidak didasarkan pada bukti objektif," kata Budi.
Ekspor biodiesel berbasis minyak sawit Indonesia anjlok menjadi 36.000 kiloliter pada tahun 2020 dari 1,32 juta kiloliter pada tahun 2019. Pada tahun 2024, Indonesia mengekspor 27.000 KL biodiesel.
Temuan tersebut dapat diajukan banding, tetapi tidak ada keputusan akhir yang mungkin dilakukan karena pengadilan banding tertinggi WTO tidak lagi beroperasi.
Badan Banding WTO berhenti berfungsi pada tahun 2019 karena berulang kali terjadi pemblokiran pengangkatan hakim oleh pemerintahan pertama Presiden AS Donald Trump.

Redaktur: Andreas Tanjung

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.