Indonesia Desak Uni Eropa Cabut Bea Masuk Biodiesel Usai Menang di WTO

Senin, 25 Agu 2025, 13:00 WIB

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia pada Senin (25/8) mendesak Uni Eropa untuk segera mencabut bea masuk imbalan atas produk biodiesel asal Indonesia. Desakan ini muncul setelah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memutuskan mendukung beberapa klaim utama Indonesia dalam gugatan yang diajukan terhadap Uni Eropa.

Indonesia sebelumnya menggugat Uni Eropa ke WTO pada 2023 karena menilai kebijakan pengenaan bea masuk tersebut melanggar aturan perdagangan internasional. Langkah hukum ini ditempuh setelah blok Eropa memberlakukan tarif tinggi sejak 2019 terhadap biodiesel berbasis minyak sawit.

Ket. Foto: — Sumber: Reuters

"Kami mendesak Uni Eropa untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan WTO," kata Menteri Perdagangan Indonesia Budi Santoso dalam keterangan resminya, Senin (25/8).

Budi menambahkan, kemenangan Indonesia di WTO membuktikan bahwa pemerintah secara konsisten mematuhi aturan perdagangan global. Menurutnya, Indonesia tidak pernah menerapkan kebijakan perdagangan yang menyimpang dari prinsip internasional.

Uni Eropa selama ini menjadi salah satu pasar terbesar bagi produk sawit dan biodiesel Indonesia, bahkan menempati posisi ketiga tujuan ekspor utama. Namun sejak 2019, blok tersebut mengenakan tarif bea masuk imbalan berkisar antara 8 persen hingga 18 persen dengan alasan bahwa produsen Indonesia mendapat keuntungan dari subsidi, insentif pajak, serta kemudahan akses bahan baku di bawah harga pasar.

Kemendag menegaskan bahwa panel WTO menolak klaim Uni Eropa dengan menyatakan bea keluar serta pungutan ekspor sawit Indonesia tidak bisa dianggap sebagai subsidi. Selain itu, Komisi Uni Eropa juga dinilai gagal membuktikan adanya ancaman kerugian material terhadap industri biodiesel Eropa akibat masuknya produk dari Indonesia.

"Oleh karena itu, panel WTO memutuskan bahwa bea masuk imbalan yang dikenakan Uni Eropa terhadap biodiesel Indonesia tidak didasarkan pada bukti objektif," ujar Budi.

Dampak kebijakan Uni Eropa sangat terasa terhadap ekspor biodiesel Indonesia. Pada 2019, ekspor biodiesel berbasis sawit mencapai 1,32 juta kiloliter, namun anjlok drastis menjadi 36.000 kiloliter pada 2020. Hingga 2024, volume ekspor tercatat hanya 27.000 kiloliter.

Meski demikian, hasil keputusan panel WTO tersebut masih dapat diajukan banding oleh Uni Eropa. Akan tetapi, peluang adanya keputusan final sangat kecil karena Badan Banding WTO sudah tidak lagi berfungsi sejak 2019.

Badan Banding WTO berhenti beroperasi setelah Amerika Serikat di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump berulang kali memblokir pengangkatan hakim baru. Situasi ini membuat penyelesaian akhir atas sengketa perdagangan internasional hanya berhenti di tingkat panel.

Putusan WTO yang memenangkan Indonesia atas Uni Eropa ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor biodiesel. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kepentingan nasional di forum perdagangan internasional.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.