Calon Penumpang Kereta Tetap Bisa Lakukan Perjalanan walau KTP Hilang
Sabtu, 23 Agu 2025, 11:25 WIBJAKARTA â PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyebutkan calon penumpang tetap dapat melakukan perjalanan menggunakan kereta api meskipun Kartu Tanda Penduduk (KTP) hilang.
"Saat proses boarding, pelanggan juga bisa menunjukkan identitas resmi lainnya yang memiliki foto, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, atau dokumen resmi sejenis,â kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (23/8).
Dia menyampaikan KAI saat ini telah mengimplementasikan sistem "Face Recognition Boarding Gate" di sejumlah stasiun besar.
Dengan fasilitas tersebut, calon penumpang yang telah terdaftar bisa melakukan pemindaian wajah untuk dapat langsung masuk ke peron tanpa perlu menunjukkan tiket dan identitas fisik.
âApabila di stasiun keberangkatan belum tersedia layanan face recognition, maka pelanggan dapat melakukan boarding dengan menggunakan cara pertama, yakni menunjukkan dokumen identitas pengganti yang sah,â kata Ixfan.
Adapun saat pemesanan tiket, calon penumpang yang KTP-nya hilang hanya perlu mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada Kartu Keluarga (KK).
KAI pun terus berkomitmen menghadirkan layanan yang aman, mudah, dan nyaman bagi seluruh pelanggan, termasuk dengan memanfaatkan transformasi digital dalam sistem pelayanan.
Dia mengimbau masyarakat yang menggunakan kereta api memanfaatkan fasilitas di stasiun dan dalam kereta secara bijak untuk kenyamanan bersama.
Imbauan ini termasuk tidak merokok dan vaping di area terlarang, melainkan hanya pada tempat khusus yang telah disediakan di stasiun; menggunakan colokan listrik hanya untuk mengisi daya gawai (laptop dan hp), bukan untuk peralatan listrik berdaya besar.
Kemudian, membuang sampah sesuai klasifikasi (organik, anorganik, maupun B3) pada tempatnya; menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan bersama selama berada di stasiun maupun dalam perjalanan kereta api.
Lalu, mematuhi ketentuan barang bawaan yaitu maksimal 20 kg atau volume 100 liter per orang, dengan dimensi paling besar 70 x 48 x 30 cm. Selain itu, mematuhi larangan membawa barang tertentu, antara lain senjata tajam, senjata api, bahan peledak, dan zat berbahaya;barang mudah terbakar; dan tidak membawa hewan peliharaan di stasiun maupun di dalam kereta api.
âBagi penyandang disabilitas, KAI menyediakan rak khusus kursi roda yang tersedia pada ujung kereta. Pelanggan dapat meminta bantuan kepada petugas baik saat akan naik dan turun dari kereta,â kata Ixfan.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Koperasi Masuk Lini Kesehatan, Menkop Resmikan Gerai Obat Merah Putih
-
Keren, PTP Nonpetikemas Sabet INSAN PR INDONESIA 2026
-
PT KAI Jakarta: 583 Ribu Tiket Terjual untuk Masa Angkutan Lebaran 2026
-
Mau Puasa Ramadan tapi Lupa Niat, Ini Saran Ulama
-
Pemerintah Pastikan Aktivitas Sosial dan Pembelajaran di Daerah Terdampak Bencana Berangsur Normal, Perbaikan Infrastruktur Dikebut
-
Lagu Anak "Cicak-Cicak di Dinding" dalam Film "Ghost in the Cell", Mengapa Joko Anwar Pilih Tembang Itu?
-
Swiatek dan Gauff Puji Mentalitas Alysa Liu Usai Comeback Sensasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.