UU P2SK Belum Setahun, DPR Sudah Ngebut Revisi: Regulasi Rakyat atau Kepentingan Elite?

Jumat, 22 Agu 2025, 14:40 WIB

TABANAN - Komisi XI DPR RI kembali mengebut agenda besar dengan menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) rampung tahun ini. 

Target ambisius ini menimbulkan pertanyaan kritis: apakah revisi dilakukan demi memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, atau justru membuka celah baru bagi kepentingan politik dan kelompok tertentu? 

Ket. Foto: Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal saat ditemui awak media, di Tabanan, Bali, Kamis (21/8/2025). — Sumber: ANTARA/Bayu Saputra

Mengingat UU P2SK baru berusia setahun, percepatan revisi seakan menunjukkan bahwa regulasi strategis ini sejak awal dibentuk tanpa kalkulasi matang. 

Publik patut waspada, sebab arah perubahan undang-undang yang mengatur hulu-hilir industri keuangan bisa menentukan siapa yang diuntungkan—dan siapa yang terpinggirkan. 

Alih-alih memperkokoh sektor keuangan, langkah buru-buru DPR ini bisa memperlihatkan wajah politik legislasi yang lebih sibuk mengakomodasi kepentingan jangka pendek daripada membangun fondasi ekonomi yang tahan krisis.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan pembahasan revisi tersebut akan dilanjutkan lagi pada September 2025.

"Target kami memang harus diselesaikan dalam tahun ini. Karena itu memang amanat keputusan MK, dan itu melibatkan salah satunya adalah kami harus membahas anggarannya LPS," kata Hekal saat ditemui di Kabupaten Tabanan, Bali, Kamis (21/8).

Sebab, menurut Hekal, aturan soal penganggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus sudah diselesaikan sebelum digunakan tahun depan.

Selain itu, pembahasan soal peran Bank Indonesia (BI) juga masuk ke dalam revisi UU P2SK.

Ia menerangkan, meski dalam pembahasan itu juga membuka ruang diskusi penambahan peran BI, namun independensi BI tetap tidak akan diutak-atik.

"Kalau independensi BI-nya itu enggak kami utak-atik," ujarnya lagi.

Dia mengakui terdapat wacana tambahan penguatan peran BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Namun, hal itu masih dalam tahap pembahasan internal dan belum menjadi keputusan final.

"Masih pemikiran, kalau ada (perubahan) kan sudah ketok palu, ini kan belum ketok palu," katanya pula.

Adapun revisi UU P2SK berawal dari tindak lanjut putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024 yang mengoreksi pasal terkait LPS.

Dalam aturan saat ini, anggaran LPS ditetapkan oleh menteri keuangan.

Namun, sesuai tafsir MK, LPS sebagai lembaga independen seharusnya memiliki mekanisme penganggaran yang ditetapkan oleh DPR, setara dengan BI dan OJK.

Selain itu, frasa “penyidik tunggal” yang sebelumnya menempatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satunya penyidik di sektor keuangan, juga akan disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Formula 1: Antonelli Akui Mercedes Tak Lagi Tercepat, McLaren Mulai Mengancam

Viral Rekening Bank Mandiri Rp80,9 Juta Diblokir, DPR Buka Suara

Thailand Hentikan Laju Tim Bola Voli Putri Indonesia

Luis Enrique Peringatkan PSG: Jangan Terlena, Harus Keluar dari Zona Nyaman

Spalletti Tuntut Lebih dari Kolo Muani Usai Juventus Hanya Menang Tipis

Selandia Baru Susul Australia, Anak di Bawah 16 Tahun Terancam Dilarang Bermedia Sosial

Pertarungan Perebutan Kursi Presiden FIFA Memanas, Ceferin Prediksi Infantino Bakal Dapat Penantang

Review Lioness S3E4: Misi Penyelamatan Gagal yang Paksa CIA Langgar Garis Merah

Hari Berenang Khusus Anak Kulit Hitam di Kolam Renang Berlin Batal setelah Diwarnai Polemik Rasial

Usai Gempa M7,7 NTT: Retakan 100 Meter Muncul di Kawah Gunung Kelimutu

Pengunjung Bromo Diserang Hipotermia, Prajurit Marinir Beri Pertolongan Pertama

Berenang di Danau, Bocah 8 Tahun di Louisiana Meninggal akibat Amuba Pemakan Otak

Dibangun Bersama Guru Disabilitas, Papan Tulis AI Buatan Siswa Bandung Raih Juara Google

Pertamina Lubricants Layani Ganti Oli Gratis untuk 1.000 Pengemudi Ojol

Atas Perintah Presiden Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar.

Atasi Kekeringan di Lamongan, PU Normalisasi 1,6 KM Sungai & Kerahkan Pompa

Ekosistem Terbuka Dinilai Penting untuk Memperluas Penerapan Agentic AI

Genjot Literasi Pajak Generasi Muda, IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Nasional

Rumah Sekunder Makin Terjangkau secara Riil, tetapi Stok Hunian Kian Terbatas

Trump Sebut Iran “Runtuh Total”, AS Siapkan “D-Day Ekonomi” untuk Teheran

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.