UU P2SK Belum Setahun, DPR Sudah Ngebut Revisi: Regulasi Rakyat atau Kepentingan Elite?
Jumat, 22 Agu 2025, 14:40 WIBTABANAN - Komisi XI DPR RI kembali mengebut agenda besar dengan menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) rampung tahun ini.Â
Target ambisius ini menimbulkan pertanyaan kritis: apakah revisi dilakukan demi memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, atau justru membuka celah baru bagi kepentingan politik dan kelompok tertentu?Â
Mengingat UU P2SK baru berusia setahun, percepatan revisi seakan menunjukkan bahwa regulasi strategis ini sejak awal dibentuk tanpa kalkulasi matang.Â
Publik patut waspada, sebab arah perubahan undang-undang yang mengatur hulu-hilir industri keuangan bisa menentukan siapa yang diuntungkanâdan siapa yang terpinggirkan.Â
Alih-alih memperkokoh sektor keuangan, langkah buru-buru DPR ini bisa memperlihatkan wajah politik legislasi yang lebih sibuk mengakomodasi kepentingan jangka pendek daripada membangun fondasi ekonomi yang tahan krisis.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan pembahasan revisi tersebut akan dilanjutkan lagi pada September 2025.
"Target kami memang harus diselesaikan dalam tahun ini. Karena itu memang amanat keputusan MK, dan itu melibatkan salah satunya adalah kami harus membahas anggarannya LPS," kata Hekal saat ditemui di Kabupaten Tabanan, Bali, Kamis (21/8).
Sebab, menurut Hekal, aturan soal penganggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus sudah diselesaikan sebelum digunakan tahun depan.
Selain itu, pembahasan soal peran Bank Indonesia (BI) juga masuk ke dalam revisi UU P2SK.
Ia menerangkan, meski dalam pembahasan itu juga membuka ruang diskusi penambahan peran BI, namun independensi BI tetap tidak akan diutak-atik.
"Kalau independensi BI-nya itu enggak kami utak-atik," ujarnya lagi.
Dia mengakui terdapat wacana tambahan penguatan peran BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Namun, hal itu masih dalam tahap pembahasan internal dan belum menjadi keputusan final.
"Masih pemikiran, kalau ada (perubahan) kan sudah ketok palu, ini kan belum ketok palu," katanya pula.
Adapun revisi UU P2SK berawal dari tindak lanjut putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024 yang mengoreksi pasal terkait LPS.
Dalam aturan saat ini, anggaran LPS ditetapkan oleh menteri keuangan.
Namun, sesuai tafsir MK, LPS sebagai lembaga independen seharusnya memiliki mekanisme penganggaran yang ditetapkan oleh DPR, setara dengan BI dan OJK.
Selain itu, frasa âpenyidik tunggalâ yang sebelumnya menempatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satunya penyidik di sektor keuangan, juga akan disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.