Beras Diseragamkan, Masalah Distribusi Tetap Dibiarkan?
Jumat, 22 Agu 2025, 00:00 WIBJAKARTA - Gagasan beras satu harga disangsikan mampu menyelesaikan akar persoalan tata kelola pangan dan terkesan menutupi ketidakmampuan negara memperbaiki rantai distribusi. Kebijakan ini justru berpotensi menciptakan ilusi keadilan harga yang rapuh, sementara petani dan konsumen tetap menjadi pihak yang paling dirugikan.
Dalam praktiknya, penyamarataan harga di seluruh daerah seringkali mengabaikan realitas biaya distribusi, logistik, dan perbedaan kondisi geografis. Akibatnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan distorsi pasar sehingga merugikan petani, dan menekan margin pedagang kecil yang beroperasi di wilayah terpencil.
Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Eliza Mardian menilai kebijakan beras satu harga masih menyisakan celah kecurangan yang bisa merugikan konsumen. Menurutnya, tanpa diferensiasi mutu, pasar bisa didominasi beras kualitas kualitas rendah karena konsumen tidak bisa membedakan lagi antara medium dan premium.
"Kemungkinan produsen melakukan kecurangan itu tetap ada. Dibuat lah beras yang di bawah standar itu. Jadi potensi perilaku kecurangan itu akan tetap terjadi meski cuma jadi satu standar saja," katanya.
Selain itu, kebijakan beras satu harga justru mencerminkan lemahnya pengawasan dan tata kelola distribusi pangan. Jika pengawasan ketat dan sistem distribusi transparan berjalan efektif, penyalahgunaan bisa dicegah tanpa harus menyeragamkan harga secara nasional.
Seperti diketahui, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan beras satu harga bertujuan untuk mengunci harga dari seluruh beras yang disubsidi oleh pemerintah agar tidak disalahgunakan oleh swasta.
âKami ingin mengunci seluruh beras yang disubsidi negara. Itu harus dikontrol, diintervensi,â ucap Amran dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV yang membidangi pertanian di Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).
Dia menyampaikan pemerintah sudah melaksanakan rapat koordinasi terbatas terkait dengan beras satu harga sekitar 3â4 kali. Adapun yang menjadi pertimbangan dari pemberlakuan beras satu harga adalah tingginya subsidi pangan yang berada di angka 164,4 triliun rupiah.
Amran tidak ingin subsidi tersebut digunakan oleh pengusaha swasta untuk meraup keuntungan setinggi-tingginya. Apabila pengusaha swasta ingin menuai untung dari penjualan berasnya dengan menetapkan harga yang lebih tinggi, Amran mempersilakan dengan syarat beras tersebut berasal dari lahan sawahnya sendiri, bukan yang disubsidi oleh pemerintah.
âKalau swasta nanti mau membangun, korporasi-korporasinya mau membangun atau cetak sawah sendiri, kami tidak ikut campur (harga). Tapi tidak boleh menggunakan subsidi pemerintah, baik traktor, benih, dan pupuk,â ucap Amran.
Pertimbangan Matang
Meskipun demikian, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto meminta kepada Amran untuk tidak terburu-buru dalam menerapkan kebijakan beras satu harga.
Dia memperingatkan kebijakan tersebut akan memengaruhi hajat hidup orang banyak, sehingga harus dilakukan dengan hati-hati dan pertimbangan yang matang.
âNanti kalau diterapkan (beras) satu harga, tahunya tidak cocok, nanti Presiden harus mencabut (aturan) lagi,â ucap Titiek.
Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan untuk beras biasa hanya akan ada satu harga eceran tertinggi (HET), tak lagi ada HET medium atau HET premium.
"Akan satu harga aja, maksudnya maksimum aja. Kalau kemarin kan ada HET medium, HET premium," ujarnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara, Muchamad Ismail
Berita Terkait:
-
DPR Harap Sumpah Pemuda Momen untuk Tata Ulang Kebijakan Digital
-
Sejumlah Negara Eropa Kehilangan Status Bebas Campak
-
Perubahan Iklim Dorong Teritip Invasif ke Arktik
-
Petugas Operator Kontrol Air Mancur Patung Kuda Ditemukan Tewas
-
5 Rekomendasi Acara untuk Mengisi Libur Akhir Pekan di Jakarta
-
Jika Andalkan Bansos dan Stimulus, Ekonomi Sulit Tumbuh 8%
-
Dinsos DKI Jakarta: Bansos PKD Periode November 2025 Sudah Cair
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.