Perlu Ditiru, Bekasi Bebaskan Tunggakan PBB

Rabu, 20 Agu 2025, 01:05 WIB

BEKASI – Langkah strategis ditempuh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Untuk meringankan beban warga dalam situasi sulit sekarang ini, Pemkab Bekasi menggratiskan pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan mengikuti Instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Kita mengikuti saran Bapak Gubernur,” kata Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja saat menghadiri acara Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi Tambun Utara, Selasa. Dia mengaku mendapat saran langsung dari Dedi Mulyadi agar Kabupaten Bekasi membebaskan tunggakan PBB beberapa waktu lalu. Saran tersebut kemudian diterima dan diterapkan Pemkab Bekasi.

Ket. Foto: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka tasyakuran Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (15/8). — Sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Asep menyebutkan faktor kondisi ekonomi masyarakat yang tengah tidak stabil menjadi pertimbangan utama Pemkab Bekasi mengikuti instruksi Dedi Mulyadi tersebut. Pemkab mengharapkan kebijakan ini bisa meringankan beban ekonomi masyarakat.

“Pertimbangannya, sekarang kan secara ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Maka, kebijakan Gubernur ya kita ikuti saja,” katanya. Di sisi lain dia juga berharap masyarakat ke depan bisa lebih taat dalam membayar pajak setelah pemerintah membebaskan tunggakan PBB tersebut.

“Harapannya masyarakat bayar tepat waktunya. Jangan sampai menunggak lagi. Jangan mentang-mentang gratis, terus ke depan menunggak lagi,” ucap dia. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sebelumnya mengimbau seluruh bupati dan wali kota di Jabar untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai salah satu kado HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Provinsi Jawa Barat mengimbau atau mengajak karena kewenangan ada di bupati dan wali kota untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang seperti yang diberlakukan untuk Pajak Kendaraan Bermotor,” katanya.

Dedi menegaskan bahwa beban pajak yang berat seharusnya diringankan demi mendorong kepatuhan membayar pajak. “Beban yang berat bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan dan tidak bersifat memberatkan,” katanya.

  • Pembebasan Tunggakan PBB

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.