DPR Terseret Korupsi Kuota Haji? Ngeri-ngeri Sedap Mulai Hinggapi Dewan

Rabu, 20 Agu 2025, 01:57 WIB

JAKARTA – Anggota-anggota DPR dari waktu ke waktu banyak yang terjerat kasus korupsi. Banyak yang menjadi bintang iklan antikorupsi hanya lamis (di mulut saja) karena tak berapa lama dicokok KPK. Kini ada kemungkinan juga anggota parlemen ini terseret di pusaran korupsi dalam kuota haji.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah informasi adanya kuota haji tambahan untuk anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023-2024. “Ini menjadi pengayaan tim untuk mendalami informasi dugaan korupsi ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Ket. Foto: mata uang — Sumber: ist

Walaupun demikian, Budi mengatakan bahwa KPK saat ini masih mendalami fokus dari penyidikan kasus tersebut. “Kami masih mendalami terkait dengan fokus perkaranya, yaitu pergeseran kuota haji yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025. Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah minta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. KPK pada tanggal 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai 1 triliun rupiah lebih. KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Titik poin utama yang disorot pansus perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • Dugaan Korupsi Kuota Haji

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.