Belitung Timur Gelar Layanan Keliling Pembayaran PBB
Rabu, 20 Agu 2025, 15:45 WIBBelitung Timur, Babel -- Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar layanan pembayaran pajak daerah keliling atau lapak keliling guna mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
âLapak keliling ini merupakan pelayanan pajak dengan sistem jemput bola. Tidak hanya fokus pada pemungutan, tetapi juga memberikan edukasi terkait perpajakan kepada masyarakat,â kata Kepala BPKPD Belitung Timur Ira Elvia di Manggar, Rabu.
Ia menjelaskan petugas lapak keliling melayani konsultasi perpajakan, pendaftaran PBB, serta perubahan data wajib pajak.
âMisalnya untuk perubahan data, dari nama pemilik lama bisa langsung dialihkan ke nama pemilik objek pajak yang baru. Saat turun ke masyarakat, petugas bisa langsung membantu proses pengalihan,â ujarnya.
Menurut Ira, layanan lapak keliling dinilai lebih efektif menjangkau wajib pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Selain mendekatkan pelayanan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi pajak.
âKami hadir di tengah masyarakat pada momentum tertentu seperti perayaan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, dengan bersinergi bersama sejumlah OPD,â katanya.
Pada kegiatan PBB on the spot yang digelar Senin (18/8), sebanyak 250 wajib pajak melakukan pembayaran PBB dengan total 519 transaksi.
Dari kegiatan itu, BPKPD berhasil menghimpun Rp46,22 juta untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari target penerimaan PBB 2025 sebesar Rp4,55 miliar.
âSampai saat ini kami optimistis target tersebut bisa tercapai. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk membayar pajak,â ujar Ira.
Layanan pembayaran PBB yang digelar di warung kopi maupun pada pusat keramaian mendapat sambutan positif masyarakat karena lebih mudah diakses dan disertai hadiah menarik.
Seorang wajib pajak, Ida (61), warga Desa Baru Kecamatan Manggar, mengaku terbantu dengan layanan lapak keliling tersebut.
âKita jadi lebih termotivasi membayar PBB. Loketnya lebih dekat, tidak perlu ke kantor pemda yang butuh waktu lebih lama,â katanya.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.