Waktu 12 Jam Penentu: Dana Korban Scam Bisa Diselamatkan atau Hilang Selamanya
Selasa, 19 Agu 2025, 17:55 WIBJAKARTA - Dalam dunia penipuan dan scam digital, 12 jam pertama pasca kejadian menjadi periode krusial yang bisa menentukan nasib dana korban. Segala keterlambatan, meski hanya beberapa jam, sering kali berakibat hilangnya jejak transaksi di tengah arus transfer yang cepat dan lintas negara.Â
Waktu ini bagaikan ambang kritis: intervensi cepat dari otoritas, bank, atau platform pembayaran digital bisa membekukan aliran dana dan menyelamatkan aset korban, sementara kelambatan hanya memberi ruang bagi pelaku untuk mengaburkan jejak dan melarikan uang.Â
Fakta ini menegaskan bahwa penanganan scam bukan hanya soal regulasi, tapi juga kesiapsiagaan teknologi dan respons instan.Â
Dalam konteks ini, setiap menit yang terbuang bisa menjadi keputusan antara kehilangan dan keselamatan dana, menjadikan 12 jam pertama sebagai garis hidup kritis bagi korban penipuan.
âJadi 12 jam itu sebenarnya adalah critical time. Kalau lebih dari itu, akan jauh lebih sulit (dana diamankan dari pelaku). Tidak bisa dibilang tidak mungkin, tapi jauh lebih sulit untuk bisa melakukan penelusuran dan pemblokiran yang efektif,â kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar di Jakarta, Selasa (19/8).
Mahendra mengingatkan bahwa dana korban penipuan akan dipindahkan atau dilarikan oleh pelaku hingga beberapa kali (multilayer) melalui beragam platform selama periode kritis tersebut.
Dana korban penipuan bisa dengan cepat berpindah dari satu rekening ke rekening lainnya, bahkan berpindah ke platform nonbank seperti e-commerce, dompet digital (e-wallet), hingga kripto.
Semakin lama korban melapor ke Indonesia Anti Scam Centre (IASC) maka semakin sulit untuk menelusuri perpindahan dana.
Mahendra menyebutkan waktu pengaduan korban scam di negara-negara lain relatif lebih cepat. Oleh sebab itu, pentingnya kecepatan laporan harus menjadi kesadaran masyarakat Indonesia sebagai pengguna jasa keuangan.
Ia menyebutkan masyarakat yang menyampaikan laporan ke IASC dalam jeda waktu yang cukup lama biasanya tidak menyadari dirinya mengalami scam.
Selain itu, menurutnya, ada alasan psikologis atau perasaan malu karena peristiwa yang dialami korban tidak ingin diketahui oleh pihak lain.
âTidak bisa kita sampaikan apakah dijamin atau tidak dijamin. Tapi terbukti bahwa mereka yang lebih cepat memberikan pelaporan, probabilitas untuk dana yang bisa diselamatkan jauh meningkat dibandingkan yang semakin lama atau sudah lewat critical time,â kata Mahendra.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid juga menegaskan bahwa kecepatan laporan yang disampaikan korban menjadi faktor utama bagi pemangku kepentingan untuk menelusuri penjahat-penjahat digital.
âMeskipun sudah ada Anti Scam Centre, kesadaran dari masyarakat juga menjadi penting. Lindungi diri, kalau ada apa-apa segera laporkan,â kata Meutya.
Adapun IASC didirikan oleh OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang didukung oleh pelaku industri jasa keuangan.
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 17 Agustus 2025, IASC menerima sebanyak 225.281 laporan dengan total kerugian dana yang dilaporkan sebesar Rp4,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir atau diselamatkan sebesar Rp349,3 miliar.
Adapun jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 359.733 rekening. Sedangkan jumlah rekening yang diblokir sebesar 72.145 rekening pada periode yang sama.
Rata-rata jumlah laporan yang diterima IASC mencapai 700-800 laporan per hari. Angka ini jauh lebih tinggi apabila dibandingkan negara-negara lain seperti Singapura yang sekitar 140 per hari dan Malaysia 130 per hari.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkab Balangan Luncurkan Aplikasi Pajak Daerah Terintegrasi
-
Jaga Independensi LPS, Pansel Diingatkan Tidak Langgar UU Demi Loloskan Calon Tertentu
-
Waspadai Gunung Dempo Setelah Meletus Tanpa Gejala
-
Pemkot Batam Terapkan Pola 3-3-3 untuk THM, Apa Sih Maksudnya?
-
Kebocoran Data Terbesar di Jawa Barat! 4,5 Juta Identitas Warga Dibobol Hacker Misterius, Pemerintah Kalang Kabut
-
Pemkab Sumenep Bina UMKM Gunakan Transaksi Digital
-
Tiongkok Tingkatkan Ambisi Militer dengan Kirim Kapal Induk ke Hong Kong
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.