Menkum: Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti
Selasa, 19 Agu 2025, 17:58 WIBJAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa lagu Indonesia Raya maupun lagu nasional lainnya bebas dari pemungutan royalti musik.
Sebab, kata dia, berbagai lagu nasional, khususnya lagu Indonesia Raya, sudah merupakan domain publik.
âJadi, ya nggak ada itu penerapan royalti terhadap lagu nasional,â ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.
Menurutnya, pihak yang menyebarkan mengenai penerapan royalti terhadap lagu nasional tidak membaca Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Di dalam UU tersebut, kata dia, pemutaran lagu nasional, khususnya Indonesia Raya dikecualikan dari pemungutan royalti. âNyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam UU Hak Cipta,â ungkapnya.
Adapun dalam Pasal 43 UU Hak Cipta, tertulis bahwa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta antara lain meliputi pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Yunus Nusi menegaskan lagu kebangsaan yang kerap dinyanyikan saat timnas berlaga, tidak seharusnya dikenakan biaya royalti atau izin khusus.
âLagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung,â kata Yunus dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/8).
Menurut dia, para pencipta lagu tersebut mencurahkan karya mereka di tengah perjuangan bangsa memerdekakan diri dari penjajahan, tanpa pernah memikirkan keuntungan materi.
Polemik mengenai royalti lagu-lagu kebangsaan muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebut bahwa lagu Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial harus tetap membayar royalti kepada LMKN.
Meski demikian, beberapa waktu kemudian Komisioner LMKN bidang kolektif dan lisensi, Yessi Kurniawan, meralat pernyataan tersebut. Dalam pernyataannya, Yessi mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya sudah berstatus milik publik (public domain), sehingga tidak terdapat perlindungan hak cipta atas lagu tersebut.
- Royalti
- Lagu Indonesia Raya
- Menkum
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Pemprov Sulawesi Tenggara Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Pelanggar Terancam Sanksi
-
Jannik Sinner Jaga Asa Rebut Takhta Nomor 1 Dunia Usai Melaju ke Perempat Final Paris Masters untuk Kali Pertama
-
Bandar Udara Internasional Sentani Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi 18 Maret
-
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegas! SPPG Bermasalah Bakal Dihentikan
-
DPRD Karawang Rekomendasikan Penutupan Sementara Theatre Night Mart Terkait Izin OSS
-
HYSTORIC 2026: Festival Wellness dan Hybrid Race Terbesar di Jakarta
-
Otorita Buka Ruang Keterlibatan Profesional Bangun IKN
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.