Dalam Enam Bulan Ke Depan, Bandara RHF Tanjungpinang Harus Penuhi Standar Internasional

Selasa, 19 Agu 2025, 14:15 WIB

TANJUNGPINANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memberikan waktu enam bulan kepada Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), untuk memenuhi seluruh standar yang dipersyaratkan untuk melayani penerbangan internasional.

Kemenhub telah menetapkan Bandara RHF sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 per tanggal 8 Agustus 2025, dengan catatan bandara di pusat ibukota Provinsi Kepri itu harus memenuhi ketentuan global terkait keselamatan, keamanan dan pelayanan sebelum membuka rute internasional.

Ket. Foto: Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). — Sumber: antara foto

"Persyaratan itu wajib dipenuhi paling lambat enam bulan sejak keputusan ditandatangani. Evaluasi atas status bandara juga akan dilakukan setidaknya setiap dua tahun sekali," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan tertulis yang diterima di Tanjungpinang, Selasa (19/8).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan seluruh standar penerbangan internasional harus selaras dengan aturan International Civil Aviation Organization (ICAO).

"Itu termasuk kesiapan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina (CIQ) yang wajib berfungsi penuh sebelum melayani penumpang dari dan ke luar negeri," kata dia.

Terpisah, Section Head of Airport Security and Service Bandara RHF Tanjungpinang Rudy Sudrajat memastikan pihak pengelola Angkasa Pura Indonesia telah bergerak cepat menyiapkan infrastruktur dan layanan penerbangan internasional di bandara tersebut.

Menurut dia, peningkatan fasilitas, penyesuaian prosedur, hingga kerja sama intensif dengan berbagai instansi tengah dijalankan.

"Semua langkah yang kami ambil mengacu pada standar Kemenhub dan regulasi internasional agar RHF benar-benar siap me jadi gerbang penerbangan internasional," ujar Rudy di Tanjungpinang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kepri Hasan mengatakan menyambut baik perubahan status bandara RHF, karena diharapkan membawa dampak signifikan pada arus kunjungan wisatawan mancanegara.

Dengan status internasional, katanya, wisatawan asing bisa langsung datang ke Tanjungpinang tanpa perlu transit ke kota lain.

"Hal ini akan mempermudah akses sekaligus meningkatkan daya tarik Kepri sebagai destinasi wisata, khususnya Tanjungpinang sebagai salah pintu masuk wisatawan di provinsi ini," ujar Hasan.

Ia mengatakan Dinas Pariwisata Kepri.siap berkolaborasi dengan Kemenhub, Angkasa Pura, dan stakeholder lain agar kesiapan bandara tersebut selaras dengan strategi promosi wisata dan pengembangan destinasi.

"Pariwisata dan bandara adalah dua sisi mata uang yang saling menguatkan," ujar Hasan.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.