Pemerintah Prabowo Obral Bandara Internasional: Gerbang Turis atau Jalur Keluar Devisa?
Jumat, 08 Agu 2025, 16:35 WIBJAKARTA - Peta penerbangan Indonesia kembali berubah drastis. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menghidupkan kembali status internasional lima bandara, sebuah kebijakan yang memantik pro dan kontra di kalangan pengamat penerbangan.Â
Langkah ini dianggap sebagian pihak sebagai pemerataan akses udara internasional, namun di sisi lain dikhawatirkan justru menjadi jalur keluar devisa negara.
Kebijakan ini tercatat dalam Keputusan Menhub Nomor KM 26/2025 dan KM 30/2025, yang menetapkan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Bandara HAS Hanandjoeddin (Bangka Belitung), Bandara Jenderal Ahmad Yani (Semarang), Bandara Syamsuddin Noor (Banjarmasin), dan Bandara Supadio (Pontianak) kembali menyandang status internasional.
Menurut Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, penetapan ini dilakukan berdasarkan kajian komprehensif, mulai dari potensi angkutan udara luar negeri, kesiapan infrastruktur, hingga keterkaitan dengan sistem transportasi antarmoda.
Namun, data berbicara lain. Berdasarkan catatan Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), 91% pergerakan penumpang asing di Indonesia selama tiga tahun terakhir hanya berasal dari dua bandara, I Gusti Ngurah Rai (Bali) dan Soekarno-Hatta (Banten). Bandara-bandara lain, bahkan yang sudah berstatus internasional, hanya menyumbang angka di bawah 3%.
Ketua APJAPI, Alvin Lie, menilai bandara internasional di banyak daerah lebih sering dipakai WNI untuk bepergian ke luar negeri ketimbang menarik turis asing. Akibatnya, devisa mengalir keluar, bukan masuk.
Pengamat penerbangan, Gatot Raharjo, memperingatkan risiko lain yang lebih serius, keamanan nasional. Bandara internasional di daerah, katanya, berpotensi menjadi pintu masuk kejahatan lintas negara, mulai dari penyelundupan, human trafficking, hingga pelarian koruptor. Selain itu, beban operasional bandara pun melonjak, sementara volume penumpang belum tentu cukup menutup biaya.
Ironisnya, maskapai asing justru akan diuntungkan. Banyak WNI memilih rute internasional murah melalui hub di Singapura atau Kuala Lumpur, menjadikan bandara Indonesia hanya âspokeâ dalam jaringan mereka.Â
Gatot menyarankan agar Indonesia membatasi jumlah bandara internasional, fokus memperkuat hub besar yang mampu menyaingi negara tetangga, dan memprioritaskan pembukaan di wilayah timur yang aksesnya masih terbatas.
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah penambahan bandara internasional benar-benar demi pemerataan akses udara, atau justru membuka keran bocornya devisa dan melemahkan daya saing maskapai nasional?Â
Yang jelas, langit Indonesia kini terbuka lebih lebar dan risiko yang mengintai pun ikut membesar.
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
Berita Terkait:
-
Tim SAR Selamatkan Dua Nelayan Kepri Hanyut ke Perairan Malaysia
-
Kabar Baik Buat Investor! KKP Jamin Izin Pemanfaatan Laut Lebih Cepat dan Jelas
-
Indonesia Resmi Jadi Negara Pertama yang Kirim Pasukan ke Gaza
-
Ekonom CORE: Debt Switch Bisa Jadi Instrumen Stabilisasi Asal Batas Fiskal–Moneter Dijaga
-
Pemkot Jambi Kembangkan Kota Tua sebagai Pusat Ekonomi dan Pariwisata
-
War Tiket EXO Jakarta Dimulai Hari Ini! Cek Link Resmi dan Trik Rebut Kursi Indonesia Arena
-
Lewat Semangat Kirei, Masyarakat Diajak Wujudkan Gaya Hidup Bersih
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.