Indonesia Tetap Berupaya Hentikan Polusi Plastik, meski Perundingan Perjanjian Plastik Global Gagal Sepakat
Senin, 18 Agu 2025, 16:07 WIBJAKARTA - Indonesia akan tetap mengerahkan segala upaya untuk menghentikan polusi plastik meski perundingan Perjanjian Plastik Global berakhir tanpa kesepakatan.
âWith or without treaty, Indonesia akan tetap mengambil langkah konkret, terencana, dan terukur untuk segera menghentikan polusi plastik," kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan di Jakarta, Senin (18/8).
Hal itu sesuai dengan target Pemerintah Indonesia untuk pengelolaan sampah mencapai 100 persen sampah, termasuk plastik, pada 2029 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dia menjelaskan langkah konkret tetap dijalankan Indonesia untuk menjadi pemimpin global dalam menghentikan polusi sampah plastik, meski perundingan internasional sesi kelima bagian kedua Komite Negosiasi Antarpemerintah (INC-5.2) di Jenewa berakhir tanpa kesepakatan berarti.
Perundingan yang berlangsung pada 5-13 Agustus 2025 menghasilkan dua draf revisi, namun sidang pleno 15 Agustus ditutup tanpa konsensus. Sejumlah negara menyatakan kekecewaan, meski seluruh pihak sepakat melanjutkan proses menuju INC 5.3.
Hanif menyebut usulan tindak lanjut mencakup konsultasi terarah, keterlibatan politik tingkat tinggi, serta penguatan aspek teknis dan prosedural agar perjanjian global bersifat ambisius, inklusif, dan dapat diimplementasikan.
Dalam INC 5.2 Indonesia menekankan sejumlah prioritas yaitu penghapusan plastik bermasalah dan bahan kimia berbahaya, penerapan desain produk berkelanjutan yaitu yang tahan lama, dapat digunakan kembali, dan dapat didaur ulang.
Tidak hanya itu, delegasi Indonesia juga mendorong ekonomi sirkular, memperkuat pengelolaan sampah berkelanjutan dari hulu ke hilir, mencegah kebocoran plastik di seluruh siklus hidupnya, serta melakukan remediasi dan restorasi ekosistem dari pencemaran plastik.
Untuk mempercepat tercapainya kesepakatan, Indonesia mengusulkan klasterisasi pembahasan perjanjian ke dalam tema tertentu, serta mendorong opsi Framework Convention bila konsensus penuh sulit diraih.
Indonesia juga menekankan bahwa pengambilan keputusan harus tetap berbasis konsensus, bukan pemungutan suara, guna memastikan inklusivitas. Dukungan pendanaan, alih teknologi, dan penguatan kapasitas dari negara maju juga diserukan sebagai faktor kunci agar semua negara dapat memenuhi kewajiban perjanjian.
"Menunda penghentian polusi plastik hanya akan memperburuk pencemaran, membahayakan kesehatan, dan menambah beban ekonomi. Hanya melalui persatuan, kerja sama, dan tanggung jawab bersama kita bisa mewujudkan perjanjian yang efektif dan inklusif," demikian Hanif Faisol Nurofiq.
- Menteri LH
- Polusi Plastik
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Rupiah Masih Tertekan, 21 Januari 2026
-
Drama 8 Gol Tersaji di Old Trafford
-
Polres Nagan Raya Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Banjir Beutong Ateuh
-
Pohon Natal Bethlehem Menyala untuk Pertama Kalinya Sejak Perang Gaza
-
Drone Intai Sky Guardian India Jatuh di Afghanistan: Sinyal Taliban Bantu New Delhi Mata-matai Tiongkok dan Pakistan
-
Runway Run 2025, Ribuan Pelari Rayakan Hari Penerbangan Sipil Internasional di Makassar
-
Pemerintah Jawa Timur Gelar Pasar Murah di Kabupaten Kediri untuk
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.