KKP - Polri Gagalkan Perdagangan 671 Ekor Telur Penyu di Anambas
Kamis, 14 Agu 2025, 14:18 WIBJAKARTA â Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polres Kabupaten Kepulauan Anambas (Satpol Airud) berhasil menggagalkan perdagangan ilegal 671 butir telur penyu dan mengembalikannya ke habitat asli. Aksi penggagalan itu hasil dari operasi bersama selama tiga hari di wilayah Tarempa dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus berawal dari operasi yang digelar tim gabungan di Pulau Durai, yaitu lokasi penting peneluran penyu di Anambas, untuk memetakan titik rawan pencurian dan mengumpulkan informasi penanganan. Selain menyita barang bukti, tim telah menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian untuk pendalaman dan proses hukum.
Tim Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru juga menerima informasi adanya empat ekor penyu yang dipelihara di area resort dalam kawasan konservasi. Melalui koordinasi dan edukasi kepada pihak pengelola, seluruh penyu akhirnya dilepasliarkan ke laut sebagai bagian dari penyelamatan satwa dilindungi dan wujud komitmen kolaborasi triple helix di Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik, Sarmintohadi menegaskan bahwa penyu adalah satwa yang dilindungi oleh hukum nasional dan konvensi internasional CITES. âPenyu memiliki peran penting menjaga keseimbangan ekosistem laut. Penegakan hukum atas pelanggaran perdagangan satwa dilindungi merupakan bukti komitmen KKP melindungi penyu di wilayah perairan Indonesia,â ujarnya dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis (14/8).
Perlu Koordinasi Intensif
Pada kesempatan yang sama, Kepala LKKPN Pekanbaru, Rahmad Hidayat, menambahkan bahwa perlindungan penyu memerlukan koordinasi erat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lokal.Â
"Dengan dukungan masyarakat, kepolisian, dan instansi terkait, kami optimis Anambas bisa menjadi percontohan kawasan wisata bahari berkelanjutan sekaligus ramah satwa dilindungi,â ujarnya.
Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk memastikan perlindungan keanekaragaman hayati laut, penegakan hukum yang tegas, dan pengelolaan kawasan konservasi secara berkelanjutan demi keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia.
- Polri
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Telur Penyu
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
AS Cabut Larangan, Rajungan Gillnet RI Bebas Masuk Pasar AS Lagi
-
KKP Buka Jalan! Ikan dari KNMP dan Budidaya Tematik Masuk SPPG hingga Ritel Modern
-
Kabar Baik Buat Investor! KKP Jamin Izin Pemanfaatan Laut Lebih Cepat dan Jelas
-
KKP Perlebar Pintu Ekspor Perikanan ke China: Eksportir Diminta Jaga Keamanan Pangan
-
Perangi Pencurian Ikan Lintas Negara! KKP Gaspol Latih Pengawas Perikanan se-Asia
-
Polri Pindahkan 321 WNA Jaringan Judi Online ke Sejumlah Kantor Imigrasi
-
KKP Awasi Ketat Pemanfaatan Ruang Laut Kawasan Kura-Kura Bali
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.