Bupati Pati Sudewo Ogah Mundur, Pakar Hukum Sebut Bisa Diberhentikan Karena Kebijakan Tak Libatkan Rakyat
Kamis, 14 Agu 2025, 11:11 WIBJAKARTA - Pakar Bidang Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti mengatakan bahwa kepala daerah, termasuk bupati, dapat diberhentikan karena pembentukan kebijakan yang tidak melibatkan rakyat.
Susi saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (14/9), mengatakan ketentuan pemberhentian kepala daerah beserta alasannya telah diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
âBeberapa alasan pemberhentian, antara lain huruf d (dalam undang-undang tersebut), yakni âTidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf bâ,â kata Susi menjelaskan.
Adapun Pasal 67 huruf b yang termaktub dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d dalam UU tersebut mengatur bahwa kewajiban kepala daerah dan wakilnya, meliputi menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam tataran itu, kata Susi, juga salah satu peraturan yang relevan ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
âDalam Pasal 2 dinyatakan 'Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakatâ. Peraturan daerah dan kebijakan daerah yang membebani, antara lain pajak daerah,â ujarnya.
Susi menjabarkan hal itu merespons pergerakan masyarakat di Pati, Jawa Tengah, yang mendesak bupati setempat, Sudewo, mundur dari jabatannya karena dinilai sebagai pemimpin yang arogan.
Ribuan warga Pati pada Rabu (13/8) menggelar unjuk rasa di alun-alun Kota Pati. Luapan aspirasi masyarakat berawal dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Pati dalam rapat paripurna, pada Rabu (13/8), menyepakati untuk membentuk panitia khusus (pansus) angket yang terdiri atas 15 orang anggota untuk menyelidiki kebijakan Bupati Pati, Sudewo.
Terkait hal itu, Susi menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah karena dugaan pelanggaran Pasal 78 ayat (2) huruf d UU Pemerintahan Daerah didahului dengan pendapat DPRD.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Pemerintahan Daerah bahwa pendapat DPRD itu diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
âMA (Mahkamah Agung) memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima MA dan putusannya bersifat final,â ujar Susi.
Sebelumnya, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan rapat paripurna pada Rabu (13/8) dihadiri 42 orang dari 50 anggota DPRD Pati. Semua fraksi menyepakati pembentukan tim pansus angket untuk menindaklanjuti kebijakan Bupati Pati Sudewo.
âHari ini (Rabu) pansus langsung rapat, sedangkan hasilnya menunggu mereka karena punya waktu 60 hari kerja," ujar Ali Badrudin di Pati, Rabu.
Nantinya, menurut dia, tim pansus DPRD Pati itu akan mengevaluasi kebijakan Bupati Pati terkait penanganan pengunjuk rasa, kemudian hasilnya akan direkomendasikan dan dikirim ke MA.
Sementara itu, meskipun ada tuntutan dari masyarakat, Bupati Pati Sudewo menyatakan tidak akan mengundurkan diri karena dirinya juga dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan demokratis.
"Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu karena semua ada mekanismenya," ujarnya di Pati, Rabu (13/8).
Kendati begitu, dia menyatakan tetap menghormati proses politik yang tengah berjalan di DPRD Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan.
"DPRD memiliki hak angket dan saya menghormati paripurna tersebut," ujarnya.
- Bupati Pati Sudewo
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Sosialisasi Program Kemitraan Tebu antara SGC dan Petani
-
Sidang perdana Bupati Pati nonaktif Sudewo di Semarang
-
Aceh dan Papua Barat Raih Emas Perdana dari Kempo di PON Bela Diri Kudus
-
"Edelweiss" Album Kedua Tiara Andini Resmi Meluncur
-
Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Peran Bupati Pati Sudewo
-
DPRD Ngamuk dan Desak Aturan Lama Soal Parkir Dicabut Total
-
SDM Unggul Sektor Sawit Jadi Andalan Lambung Mangkurat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.