Bentengi Pasar Aset Digital, OJK Luncurkan Panduan Keamanan Siber
Rabu, 13 Agu 2025, 22:45 WIBJAKARTA â Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis âPedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD)â, sebuah langkah strategis untuk memperkokoh benteng integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset digital yang terus bergerak cepat.
Dokumen ini menjadi panduan wajib bagi seluruh penyelenggara AKD agar mampu mengantisipasi, mencegah, dan merespons ancaman siber yang semakin canggih dan agresif.
Lebih dari sekadar aturan teknis, pedoman ini adalah sinyal kuat bahwa OJK tak akan memberi ruang bagi celah keamanan yang bisa meruntuhkan kepercayaan pasar.
Di tengah derasnya inovasi blockchain, kripto, dan instrumen digital lainnya, keamanan menjadi kunci utama untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas industri.
Dengan pedoman ini, OJK mengirim pesan tegas: ekosistem aset digital Indonesia harus tangguh, transparan, dan kebal dari serangan siberâatau bersiap tersingkir dari gelanggang.
Pada tahun lalu, OJK telah menerbitkan Pedoman Keamanan Siber khusus bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Kini OJK pun memperluas pedoman tersebut untuk penyelenggara perdagangan di ekosistem AKD.
âPedoman ini berangkat dari pemahaman akan urgensi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis,â kata Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/8).
Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa pedoman ini dirancang sebagai living document dengan pendekatan secure by design dan resilience by architecture.
âSeluruhnya didesain untuk membangun sistem ketahanan siber yang progresif, adaptif, dan berkelanjutan,â kata Hasan.
Adapun peluncuran pedoman keamanan siber ini telah dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8).
Peluncuran turut dihadiri oleh partner penyusunan Pedoman Keamanan Siber IAKD (ITSK dan Penyelenggara Perdagangan AKD) British Embassy Jakarta, perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) serta perwakilan dari Penyelenggara Perdagangan AKD.
Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKD menekankan pentingnya keamanan siber serta membangun sistem informasi yang aman dan pelindungan yang adaptif, tangguh, dan visioner dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor ini.
Hal ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang menetapkan mandat bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor ITSK-IAKD mulai Januari 2025.
Pedoman ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat pelindungan konsumen, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing industri aset keuangan digital Indonesia di kancah global.
Diharapkan agar pedoman ini dapat menjadi rujukan strategis dalam membangun ekosistem perdagangan aset digital yang aman, tangguh, dan berkelanjutan bagi Indonesia.
Beberapa pokok substansi strategis yang tertuang dalam pedoman tersebut antara lain penerapan prinsip zero trust, yang meniadakan kepercayaan implisit dalam jaringan dan mendorong sistem autentikasi yang berlapis, pengelolaan perangkat, serta kebijakan akses yang dinamis.
Kemudian, manajemen risiko siber yang berlandaskan kerangka kerja nasional maupun internasional seperti ISO, NIST, CSMA, BSSN, dan CREST, guna mengukur tingkat kematangan sistem keamanan dari masing-masing penyelenggara.
Selain itu, pelindungan data dan wallet melalui penerapan penggunaan cold wallet untuk mayoritas aset konsumen, serta enkripsi end-to-end menggunakan algoritma kriptografi sesuai standar industri.
Substansi dalam pedoman juga mencakup rencana tanggap insiden (incident response plan) yang disusun dengan prinsip koordinasi efektif, pemulihan cepat, serta pelaporan yang terintegrasi dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Terakhir, peningkatan kompetensi teknis yang dilakukan secara berkelanjutan melalui pelatihan intensif, sertifikasi profesional (seperti CISA, CISSP, CISM, dsb.), serta simulasi insiden untuk meningkatkan kesiapan operasional.
Dengan diterbitkannya pedoman ini, OJK berharap dapat tercipta ekosistem yang seimbang antara inovasi, ketahanan siber, dan pelindungan konsumen, demi kemajuan sektor keuangan digital di Indonesia.
- Keamanan Siber
- Pasar Aset Digital
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Memanas Lagi, Brazil Cabut Surat Kepercayaan Pejabat AS Pasca Pengusiran Pejabatnya
-
Nurlaela, Guru SD di Jakarta Timur, Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur
-
Personel Kodim 1710/Mimika Berpartisipasi Aktif dalam Seleksi Paskibraka 2026
-
Infrastruktur Siap AI Penting untuk Dorong Ekonomi Digital Indonesia
-
Liga Spanyol, Tumben Real Madrid Menang
-
Presiden Turki Erdogan Tak Diundang KTT Uni Eropa di Siprus
-
Dari Kalimantan untuk Indonesia, PHI Cetak Rekor Produksi Migas Lewati Target TW I 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.