BP3MI Kalbar Pulangkan 237 PMI Non-prosedural Asal Bengkayang
Minggu, 10 Agu 2025, 16:35 WIBBENGKAYENG - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat (Kalbar) memulangkan sebanyak 237 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural asal Kabupaten Bengkayang sepanjang JanuariâJuni 2025.
Koordinator BP3MI Kalbar, Sutan, di Bengkayang, Minggu (10/8), mengatakan seluruh PMI tersebut dipulangkan setelah ditemukan bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi sehingga rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
âMereka ini berangkat tanpa prosedur resmi sehingga tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai. Negara hadir untuk melindungi, tetapi perlindungan efektif hanya bisa diberikan jika penempatan dilakukan sesuai aturan,â ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya terus berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ilegal di luar negeri.
âPMI yang berangkat secara nonprosedural berisiko besar mengalami eksploitasi, kekerasan, dan masalah hukum di negara tujuan. Karena itu kami mendorong calon pekerja migran untuk menempuh prosedur resmi yang dilindungi negara,â kata Sutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Herkulana Mekarryani mendorong agar adanya pembentukan gugus tugas TPPO di tingkat daerah sebagai bagian dari strategi nasional.
"Pencegahan dan penanganan TPPO membutuhkan kerja sama multipihak, lintas negara, serta lintas kementerian/lembaga. Kami dorong Bengkayang segera memetakan pekerja migran di wilayahnya sebagai langkah mitigasi awal," kata Herkulana.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Yustianus, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna mencegah dan menangani TPPO, terutama di wilayah perbatasan yang rawan praktik perekrutan ilegal.
âPemerintah Kabupaten Bengkayang menyusun kebijakan yang selaras dengan aturan nasional agar daerah ini aman, ramah anak, dan menjunjung tinggi marwah perempuan. Pencegahan dan penanganan TPPO memerlukan kerja sama multipihak, lintas negara, dan lintas kementerian/lembaga,â ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak disertai prosedur resmi, mengingat banyak modus perekrutan ilegal yang menjadi pintu masuk praktik perdagangan orang.
- Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI)
- Pekerja Migran Indonesia
- Kabupaten Bengkayang
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Iran Klaim Tembak Jatuh Jet Siluman F-35 AS, Pilot Tidak Selamat
-
IEA Minta Warga Dunia Hemat Energi Menyusul Melambungnya Harga Minyak
-
Iran "Tutup Pintu" Dialog! Tolak Mentah-mentah Perundingan Putaran Kedua dengan AS
-
Korban Pengiriman Ilegal, Pekerja Migran Asal Bima Berhasil Dipulangkan dari Oman, Terinfeksi Hepatitis B Akut
-
SIM Keliling Hari Ini Layani Warga Jakarta di Lima Lokasi
-
The Mummy 4 Resmi Digarap, Brendan Fraser hingga Rachel Weisz Siap Beraksi Kembali
-
Dompet Dhuafa Bantu Nelayan: 31 Penerima Manfaat di Aceh Tamiang Dapat Perahu Hingga Modal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.