Sidang Judol Kominfo Memanas! Brigita Ungkap Tekanan Seret Menteri Budi Arie
Jumat, 08 Agu 2025, 13:27 WIBJakarta â Sidang kasus dugaan pencucian uang dalam jaringan pelindung situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengungkap fakta mengejutkan. Dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/8), terdakwa Adriana Angela Brigita mengaku pernah ditekan agar menyeret nama eks Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi ke dalam pusaran perkara yang menjeratnya.
Brigita yang juga didakwa sebagai bagian dari klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU), menyatakan bahwa ia dan suaminya, Zulkarnaen Apriliantony juga terdakwa dalam kasus ini diancam akan dipenjara jika tidak menyebut Budi Arie dalam persidangan. Meski demikian, ia memilih menolak tekanan tersebut karena menilai Budi Arie tidak memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas ilegal yang disidik.
"Saya tidak menyesal, saya justru bangga telah melakukan hal yang benar. Saya menolak menyeret orang yang tidak bersalah," kata Brigita dengan nada tegas dalam ruang sidang.
Ia juga mengungkap bahwa tekanan tersebut disampaikan dalam bentuk ajakan untuk memberikan kesaksian palsu. Namun Brigita mengklaim berhasil meyakinkan suaminya agar tidak ikut dalam upaya tersebut. âSaya tidak ingin menghancurkan hidup seseorang yang tidak terlibat,â ujarnya.
Nama Budi Arie memang beberapa kali muncul dalam kesaksian para terdakwa. Ia sempat disebut dalam konteks pembagian âjatahâ dan disebut-sebut mengetahui praktik perlindungan terhadap situs judi online oleh anak buahnya. Namun, sejauh ini tidak ada bukti hukum yang menunjukkan keterlibatan langsung Budi Arie, dan jaksa pun tidak memasukkan namanya dalam dakwaan resmi.
Brigita kini tengah menghadapi tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Namun dalam pledoinya, ia menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi dan berharap majelis hakim memberikan keadilan dengan mempertimbangkan nasib dua anaknya yang masih kecil.
âSaya ingin kembali menjadi ibu yang merawat anak-anak saya, bukan sebagai tahanan yang dipaksa menerima tuduhan yang tidak saya lakukan,â tutur Brigita penuh haru.
Perkara jaringan judi online ini terpecah dalam empat klaster, mencakup koordinator, eks pegawai Kominfo, agen situs, serta pelaku TPPU. Brigita termasuk dalam klaster terakhir, yang diduga membantu menyamarkan aliran dana ilegal. Sidang vonis dijadwalkan digelar dalam beberapa pekan ke depan.
- Kominfo
- Budi Arie Setiadi
- judol
- judi online
- kasus judol kominfo
Redaktur: Andriani Nuraini
Penulis: Andriani Nuraini
Berita Terkait:
-
Meriah Banget Semarak HUT RI! Seribuan Siswa Aceh Barat Turun ke Jalan Ikuti Karnaval Kemerdekaan
-
DPRD DKI Ingatkan Transjakarta Soal Beban APBD Kapal Kepulauan Seribu
-
Bank BSN Perkuat Ekosistem Syariah Muhammadiyah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Kantor Imigrasi Tangerang Bekuk Tujuh WNA Sindikat Judol Internasional
-
Pasar Gim Global Dibuka, Talenta Lokal Jangan Jadi Penonton
-
Tol Jambi-Rengat Rp17 Triliun Dikebut, Pembebasan Lahan Ditargetkan Tuntas Desember 2026
-
Gratis dan Mudah! Festival AHU Bantu Warga Atasi Masalah Administrasi Hukum
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.