Gunakan Segala Cara dan Sekuat Tenaga Menyeret Penyebab Karhutla ke Penjara

Jumat, 08 Agu 2025, 02:55 WIB

BANJARBARU -  Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus terulang. Ini disinyalemen ada yang sengaja membakar. Untuk itu Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengajak seluruh pemangku kepentingan menggunakan semua instrumen hukum untuk menjerat para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) baik individu maupun korporasi.

“Mengefektifkan semua instrumen hukum untuk mencegah karhutla. Apapun kewenangan setiap pemangku kepentingan, kita maksimalkan untuk penegakan hukum terhadap pelaku karhutla,” kata Hanif usai Rapat Koordinasi Pengendalian Karhutla 2025 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis.

Ket. Foto: kebakaran hutan — Sumber: ist

Ia menekankan hal ini karena karhutla terjadi semakin meluas mulai dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Sumatera Utara, dan provinsi lainnya. “Penegakan hukum harus masif. Kalau ada laporan masyarakat, tolong aparat penegak hukum segera menindaklanjuti,” tutur Hanif.

Tanpa harus menunggu surat pemberitahuan dari pemerintah pusat, Menteri LH meminta APH dan pemangku kepentingan dengan kesadaran penuh melakukan penindakan hukum jika sudah ada kejadian karhutla. Hanif juga menyampaikan hal ini sesuai dengan penegasan Presiden Prabowo Subianto dalam arahannya saat melaksanakan rapat koordinasi di Jakarta pada beberapa waktu lalu.

Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan diminta untuk tegas menindak siapapun pelaku karhutla, apalagi jika daerah sudah menetapkan status siaga, maka tidak ada toleransi apapun kepada pelaku pembakaran lahan.

Hanif menyampaikan, sebagai contoh KLH menggunakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla, yang memberikan kewenangan KLH dalam penindakan hukum pelaku karhutla, yang mana salah satu poin penting dalam Inpres itu KLH berwenang melakukan penegakan hukum pidana terhadap perbuatan melanggar hukum pada karhutla.

“Presiden telah memberikan atensi dan perintah kepada jajaran agar penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan secara konsisten, ditindak sesuai peraturan yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku,” ujar Hanif.

Agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak semakin meluas, Kota Banjarbaru mesti mengambil langkah cepat untuk mengantisipasinya. Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk mengambil langkah-langkah cepat mengantisipasi agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kota itu tidak terus meluas.

“Banjarbaru adalah ring satu karena berada di kawasan bandara. Karhutla di kota ini sudah mencapai 96 hektare, terluas nomor satu dari 13 kabupaten/kota se-Kalsel,” kata Hanif dalam kunjungan kerja Pengendalian Karhutla 2025 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis. 

Ia menekankan bahwa karhutla yang meluas ini menjadi peringatan agar para pemangku kepentingan di daerah itu mengambil langkah-langkah cepat untuk mengantisipasi karhutla tidak meluas.  “Apalagi Banjarbaru adalah ibu kota Provinsi Kalsel, orang luar daerah akan menilai Kalsel dari situasi dan kondisi di Banjarbaru,” ungkap Hanif.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.