Polres Demak Bongkar Prostitusi Online Anak di Demak, Satu Mucikari Ditangkap

Kamis, 07 Agu 2025, 18:56 WIB

DEMAK - Satuan Reserse Kriminal Polres Demak, Jawa Tengah, dapat membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, menyusul tertangkapnya terduga mucikari.

"Pengungkapan kasus perdagangan orang tersebut berawal dari penggerebekan sebuah rumah kos di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Demak, pada pertengahan Juli 2025," kata Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono di Demak, Kamis.

Ket. Foto: Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono didampingi jajaran saat ungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Maporles Demak, Kamis (7/8). — Sumber: ANTARA/HO-Humas Polres Demak.

Dalam operasi tersebut, kata dia, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak menangkap seorang perempuan berinisial RO (37), yang diduga sebagai muncikari bersama dengan dua korban, salah satunya adalah MDF (15).

Ia mengungkapkan terungkapnya kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Unit PPA.

Modus yang digunakan tersangka, kata dia, dengan menawarkan jasa prostitusi secara daring melalui aplikasi "Michat". Lantas, pelaku menyewa tiga kamar di rumah kos tersebut, dua kamar untuk korban dan satu kamar untuk dirinya sebagai ruang kontrol untuk mengatur komunikasi dan transaksi dengan pelanggan.

"Praktik prostitusi daring itu berlangsung sejak Juli 2025. Tersangka menggunakan dua akun untuk menjaring pelanggan dan mengatur pertemuan. Salah satu korban yang masih di bawah umur secara aktif dilibatkan dalam aktivitas ini," ujarnya.

Dalam transaksinya, kata dia, tersangka memasang tarif antara Rp200.000 hingga Rp300.000 untuk satu pelanggan MDF. Dari setiap transaksi, pelaku mengambil sebagian uang sebagai upah. Selama praktik terakhirnya, tersangka mengaku hanya melayani tiga pelanggan dengan total pendapatan Rp600.000.

"Dari pengakuan tersangka, dia mengambil uang Rp100.000 dari hasil tersebut untuk membeli makanan dan rokok," ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp500 ribu, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, tersangka masih ditahan di Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara korban yang masih di bawah umur mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari unit PPA serta dinas terkait untuk pemulihan psikologis dan sosial.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 12 Undang-Undang nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau pasal 88 Jo pasal 76I Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

  • tpqo demak
  • polres demak
  • prostitusi online
  • eksploitasi anak

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

BRI Life Perkuat UMKM Berbasis Singkong, Hadirkan Inovasi Pie Susu Mocaf

Magma Terus Bergerak! Gunung Anak Krakatau Masih Berstatus Siaga, Radius 3 Km Harus Kosong Total

Siap-Siap Bikin Geger Dunia Arkeologi, Sampel Gua Prasejarah Kalsel Ini Bakal Diterbangkan ke Australia!

Dikira Batu Biasa, Nelayan Sungai di Blitar Tak Sadar Injak Benda Diduga Roket Militer!

Sah! Jalur Kasihan-Bangunjiwo Kini Mulus Total, Ini Siasat Ekonomi Baru Kabupaten Bantul

Gunung Anak Krakatau Masih Berstatus Siaga, BPBD Lebak Minta Nelayan Tak Mendekat

Perkuat Ketahanan Maritim dan Kebencanaan Nasional, BMKG Operasikan Radar Cuaca S-Band Cilacap

Siklon Tropis Bavi Intai Indonesia Timur, BMKG Imbau Warga Waspada, Dampak Terasa hingga 24 Jam ke Depan

Gen Z & Milenial Diproyeksikan Jadi Mesin Baru Penggerak Wisata Tematik

Di IndoBuildTech 2026, Coway Indonesia Perkenalkan Inovasi Terbaru Solusi Air dan Udara untuk Hunian Modern yang Sehat

Resmi Dibuka, D-8 Halal Expo Indonesia Dorong Jadi Kekuatan Baru Ekonomi 

Mobil Mewah Rp2,05 Miliar Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Kuansing Tiba di Jakarta.

Polri dan Polda Metro Geledah Kafe serta Money Changer di Cipete Terkait Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara.

Pascabencana, Pemerintah Kucurkan Rp17,93 Miliar untuk Revitalisasi 25 Sekolah di Pasaman Barat.

Polda Metro Jaya Ingatkan Jangan Halangi Penyidikan Dugaan Korupsi TPPU Libatkan PLN, Asabri dan Krakatau Steel.

Jangan Tunggu "Overheat"! Cek Fungsi Oli di Cuaca Ekstrem

Dari Batik hingga Drone! Produk RI Siap Unjuk Gigi di Pasar Eurasia

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.