Polres Demak Bongkar Prostitusi Online Anak di Demak, Satu Mucikari Ditangkap

Kamis, 07 Agu 2025, 18:56 WIB

DEMAK - Satuan Reserse Kriminal Polres Demak, Jawa Tengah, dapat membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, menyusul tertangkapnya terduga mucikari.

"Pengungkapan kasus perdagangan orang tersebut berawal dari penggerebekan sebuah rumah kos di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Demak, pada pertengahan Juli 2025," kata Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono di Demak, Kamis.

Ket. Foto: Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono didampingi jajaran saat ungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Maporles Demak, Kamis (7/8). — Sumber: ANTARA/HO-Humas Polres Demak.

Dalam operasi tersebut, kata dia, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak menangkap seorang perempuan berinisial RO (37), yang diduga sebagai muncikari bersama dengan dua korban, salah satunya adalah MDF (15).

Ia mengungkapkan terungkapnya kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Unit PPA.

Modus yang digunakan tersangka, kata dia, dengan menawarkan jasa prostitusi secara daring melalui aplikasi "Michat". Lantas, pelaku menyewa tiga kamar di rumah kos tersebut, dua kamar untuk korban dan satu kamar untuk dirinya sebagai ruang kontrol untuk mengatur komunikasi dan transaksi dengan pelanggan.

"Praktik prostitusi daring itu berlangsung sejak Juli 2025. Tersangka menggunakan dua akun untuk menjaring pelanggan dan mengatur pertemuan. Salah satu korban yang masih di bawah umur secara aktif dilibatkan dalam aktivitas ini," ujarnya.

Dalam transaksinya, kata dia, tersangka memasang tarif antara Rp200.000 hingga Rp300.000 untuk satu pelanggan MDF. Dari setiap transaksi, pelaku mengambil sebagian uang sebagai upah. Selama praktik terakhirnya, tersangka mengaku hanya melayani tiga pelanggan dengan total pendapatan Rp600.000.

"Dari pengakuan tersangka, dia mengambil uang Rp100.000 dari hasil tersebut untuk membeli makanan dan rokok," ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp500 ribu, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, tersangka masih ditahan di Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara korban yang masih di bawah umur mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari unit PPA serta dinas terkait untuk pemulihan psikologis dan sosial.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 12 Undang-Undang nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau pasal 88 Jo pasal 76I Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

  • tpqo demak
  • polres demak
  • prostitusi online
  • eksploitasi anak

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

Dopamine Land Hadir di Jakarta, Tawarkan Pengalaman Hiburan Multisensori

Festival Pacu Jalur 2026 di Kuansing Dibuka Plt Gubernur Riau, Ini Jadwal Lengkapnya!

FLONA 2026 Digelar di Lapangan Banteng, Pamerkan Kekayaan Flora-Fauna Nusantara

PLN Berhasil Pulihkan Keseluruhan Sistem Kelistrikan Flores Pasca Gempa M7,7

Pertamina Tambah Fasilitas Dermaga Jetty di Terminal BBM Manggis Bali, Amankan Pasokan BBM Bali-Nusra

PT KAI dan KCIC Gelar Program EduTrain bagi 81 Anak Panti Asuhan

Gubernur Pramono Lantik 7 Pejabat Eselon II DKI Jakarta, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Satu Dekade EMOS Perkuat Ekosistem Kesehatan Digital Indonesia

Pemkot Kembali Gelar Bandung Great Sale 2026

Bank Mandiri Perkuat Sinergi dengan Garuda Indonesia lewat GATF 2026, Bidik Transaksi Travel Nasabah

Pemkot Bandung Upayakan Akses Air Bersih bagi Warga Cihanja

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Pengantin Pesanan

Pemkot Bandung Segera Tanam Kembali Pohon di Jalan RE Martadinata

Sequis Life Dorong Perempuan Wirausaha Perkuat Fondasi Finansial dan Jaringan Bisnis

MPR Tegaskan Hari Konstitusi Bukan Sekadar Seremonial

Pendakian Arjuno-Welirang Ditutup Imbas Kebakaran Tahura Raden Soerjo, Begini Tata Cara Reschedule Tiket!

Alun-alun Bandung Resmi Dibuka Lagi! Walkot Farhan: Jam Operasionalnya Pukul 08.00-16.00 WIB

Kabar Gembira! Anggota DPR Desak Pemerintah Realisasikan Sekolah SD-SMP Gratis Sesuai Amanat Putusan MK

Bimo/Arlya Tersingkir di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Fokus dan Mental Jadi Evaluasi Utama

Pullman Jakarta Central Park Gandeng Alethea Sposa Hadirkan Koleksi Mooncake Eksklusif

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.