Potensi Investasi Gagal Capai Rp2.000 Triliun pada 2024, Kementerian Investasi Genjot Reformasi Perizinan dan Jamin Kepastian Kebijakan
Senin, 07 Jul 2025, 14:12 WIBJAKARTA - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah melakukan revisi terhadap tiga peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Langkah ini diambil guna mempercepat realisasi investasi dan mendukung target ambisius pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu mengungkapkan pada tahun 2024, potensi investasi yang gagal direalisasikan (unrealized investment) mencapai 1.500 triliun hingga 2.000 triliun rupiah, akibat persoalan perizinan dan ketidakpastian kebijakan.
Oleh karena itu, Todotua Pasaribu, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan revisi ketiga peraturan yang meliputi Peraturan BKPM No. 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik. Kemudian Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha serta Fasilitas Penanaman Modal dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
âPemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen, angka yang memang ambisius, tetapi tetap realistis jika seluruh pihak bergerak bersama,â ujar Todotua dalam Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan Menteri Investasi, kemarin.
Todotua mengungkapkan, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi tersebut, Indonesia membutuhkan realisasi investasi sebesar 13.000 triliun rupiah dalam lima tahun ke depan. Sebagai pembanding, dalam sepuluh tahun pemerintahan sebelumnya, investasi yang berhasil direalisasikan hanya mencapai sekitar 9.900 triliun rupiah.
Tahun ini, target investasi dinaikkan menjadi 1.900 triliun rupiah, meningkat dari realisasi tahun 2024 yang sebesar 1.700 triliun rupiah. Pada triwulan pertama 2025, realisasi investasi telah mencapai 465 triliun rupiah, dan laporan awal triwulan kedua menunjukkan tren yang masih stabil.
Meski demikian, Todotua mewanti-wanti adanya potensi tantangan pada triwulan ketiga dan keempat, mengingat masih banyak hambatan klasik, seperti perizinan yang lambat, tumpang tindih kebijakan, serta iklim investasi yang belum sepenuhnya kondusif.
âKami mencatat, pada tahun 2024, potensi investasi yang gagal direalisasikan (unrealized investment) mencapai 1.500 triliun hingga 2.000 triliun rupiah, akibat persoalan perizinan dan ketidakpastian kebijakan,â ungkapnya.
Sebagai bagian dari reformasi menyeluruh, Kementerian Investasi di bawah Menteri Rosan Roeslani berkomitmen memperbaiki birokrasi layanan perizinan melalui revisi regulasi dan optimalisasi sistem Online Single Submission (OSS).
âKami ingin memastikan proses perizinan lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,â ujar Todotua.
Ia menekankan pentingnya konsolidasi antar kementerian dan lembaga, terutama karena saat ini tercatat 1.700 jenis perizinan yang tersebar di 17 kementerian/lembaga. Namun, sektor industri keuangan dinilai masih belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam sistem OSS.
âKami sudah bertemu dengan Ketua OJK untuk membahas perlunya industri keuangan, baik perbankan maupun non-perbankan, masuk ke OSS. Sejauh ini, responnya sangat positif,â tuturnya. Ia berharap dalam waktu 1-2 minggu ke depan, kesepakatan dengan OJK dapat difinalisasi agar sektor keuangan juga tercatat dalam sistem realisasi investasi nasional.
Dengan keterlibatan aktif pelaku usaha dan dukungan lintas sektor, reformasi ini diharapkan menjadi terobosan penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.