Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
Rabu, 06 Agu 2025, 15:37 WIBJAKARTA - Tim Penyidik pada Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejaksaan Agung menyita lima unit mobil mewah yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2012 hingga 2017.
Penyitaan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, di area parkir lantai Ground (G) Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara No. 19, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Seluruh kendaraan mewah yang diamankan diduga kuat merupakan hasil dan/atau sarana tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikanlangkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sama pada periode 2018â2023, dengan tersangka berinisial MRC.
Kelima kendaraan yang disita meliputi, 1 unit Mini Cooper putih tipe Countryman, 1 unit Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT, 1 unit Mercedes-Benz Maybach S 500 hitam, 1 unit Mercedes-Benz S 450 hitam dan 1 unit Mercedes-Benz C 63 AMG hitam.
âPenyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025, keduanya tertanggal 4 Agustus 2025,â ujar Anang dalam keterangan resminya, kemarin.
Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses pembuktian perkara korupsi yang diduga menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara melalui pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh Pertamina dan entitas terkait.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menelusuri dan menindak seluruh aset hasil kejahatan guna memulihkan kerugian negara dan memastikan penegakan hukum yang berkeadilan.
- Kejagung
- Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Mendagri Tegaskan Bahwa WFH ASN Bukan Libur Panjang
-
Spotify Luncurkan Channel Gratis Khusus TV untuk Pengguna Samsung, Siap Tonton Podcast Video 24/7
-
Halo Fresh Graduate, Telkom Buka Program Magang dengan Uang Saku
-
Rumah Jampidsus Mendadak Dijaga Ketat TNI, Ada Apa dengan Febrie Adriansyah?
-
APG Thailand 2025 Sebagai Momentum untuk Regenerasi Atlet
-
Kejagung Periksa Satu Saksi dari PT Google Indonesia terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendiktisaintek
-
7 Tersangka Baru Kasus Sritex dari 3 Bank BUMD, Kejagung Ungkap Aksi Licik Mereka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.