Pajak E-Commerce Tak Boleh Bebani UMKM, DPR Dorong Kebijakan yang Lebih Adil

Rabu, 23 Sep 2026, 14:13 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mendorong pemerintah memastikan kebijakan perpajakan sektor e-commerce diterapkan secara adil dan proporsional agar tidak menambah beban bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Evita mengatakan kebijakan pajak perlu menciptakan level playing field antara pelaku usaha daring dan luring, sekaligus mempertimbangkan kondisi UMKM yang masih dalam tahap pertumbuhan.

Ket. Foto: Arsip - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty saat memimpin rapat soal kendaraan listrik di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/9). — Sumber: Antara foto/HO-DPR

“Prinsipnya jelas: pajak harus adil, transparan, sederhana, dan berbasis data. Jangan sampai digitalisasi perdagangan justru membuat UMKM yang sudah patuh menjadi pihak yang paling terbebani,” kata Evita dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia mendorong agar pelaku usaha dengan omzet di bawah ambang Rp500 juta per tahun memperoleh perlakuan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan tidak menghadapi beban administrasi lebih berat hanya karena menjalankan usaha melalui platform digital.

Evita juga meminta pemerintah memperkuat integrasi data transaksi dan omzet lintas platform untuk mencegah praktik split revenue atau pemecahan omzet yang dapat menciptakan celah dalam sistem perpajakan.

Namun, integrasi data tersebut, kata dia, perlu dirancang tanpa menambah birokrasi maupun kewajiban administrasi bagi pelaku UMKM.

Selain itu, Evita menekankan pentingnya mencegah double taxation atau pemajakan berganda terhadap transaksi UMKM yang telah memenuhi kewajiban perpajakan.

“Pelaku UMKM yang sudah memenuhi kewajiban perpajakannya tidak boleh kembali dibebani pungutan atas transaksi yang sama hanya karena transaksi tersebut dilakukan melalui platform digital,” ujar dia.

Untuk itu, Evita mendorong pemerintah menerapkan mekanisme single taxation, yakni setiap transaksi dikenai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa terjadi pemajakan berganda antara pelaku usaha, platform, maupun pihak lain dalam rantai transaksi.

Ia juga mengusulkan pembangunan single data framework yang mengintegrasikan data transaksi dari berbagai platform secara aman sehingga penghitungan omzet dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat.

Menurut dia, pelaku UMKM yang berada di bawah ambang batas tertentu juga perlu dapat teridentifikasi secara otomatis berdasarkan data transaksi sehingga tidak harus menghadapi proses administrasi yang rumit.

Evita turut mendorong penyediaan mekanisme rekonsiliasi dan koreksi yang sederhana dan cepat apabila terjadi pemotongan atau pemungutan pajak yang tidak semestinya, termasuk melalui pengembalian atau pengkreditan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, platform e-commerce dapat dilibatkan dalam ekosistem kepatuhan dan pelaporan pajak secara digital, tetapi kewajiban tersebut tidak boleh diteruskan menjadi biaya tambahan bagi UMKM.

Evita juga meminta pemerintah melakukan policy impact assessment sebelum kebijakan diterapkan secara penuh dengan melibatkan asosiasi UMKM, platform digital, pelaku usaha, dan otoritas perpajakan.

“Saya mendorong pemerintah memastikan kebijakan pajak e-commerce tidak hanya berorientasi pada optimalisasi penerimaan negara, tetapi juga menjaga pertumbuhan, keberlangsungan, dan daya saing UMKM,” kata dia.

Menurut Evita, digitalisasi perdagangan semestinya dimanfaatkan untuk memperluas pasar dan meningkatkan omzet UMKM, bukan menjadi hambatan baru bagi pelaku usaha.

“UMKM harus mendapatkan ruang untuk tumbuh. Pajaknya harus adil, sistemnya harus sederhana, dan pengawasannya harus berbasis data,” ujar Evita.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.