Menteri LH: Presiden Ingin Proses Izin PLTSa Selesai Akhir Desember
Senin, 04 Agu 2025, 21:11 WIBJAKARTAâ Presiden Prabowo Subianto meminta agar seluruh proses perizinan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dapat diselesaikan sampai akhir Desember 2025, menurut Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq.
Dalam arahan kepada pemerintah daerah (pemda) terkait kriteria penilaian baru Penghargaan Adipura 2025 di Jakarta, Senin (04/8), Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan pemanfaatan sampah menjadi energi lewat PLTSa dapat digunakan untuk menangani isu sampah di kota-kota besar, seperti Jakarta, dengan timbulan sampah harian yang besar.
"Waste to energy ini bapak ibu sekalian, ini Bapak Presiden dan seluruhnya meminta agar seluruh perizinannya kita selesaikan sampai Desember 2025," kata Menteri LH.
"Sehingga kami ingin bapak ibu walikota, bapak ibu gubernur, menugaskan staf atau Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk banyak berdiskusi dengan Kementerian Lingkungan Hidup," tambahnya.
Namun di sisi lain, dia menjelaskan bahwa diperlukan anggaran yang besar untuk pembangunan dan operasional PLTSa, sehingga kemudian direncanakan PLTSa untuk digunakan di kota-kota menghasilkan sampah dengan jumlah sangat besar yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Refuse Derived Fuel (RDF).
Sementara untuk daerah dengan kabupaten/kota yang masuk dalam kategori kecil dan sedang untuk timbulan sampahnya, kata dia, dapat diselesaikan dengan perbanyakan fasilitas TPS3R dan RDF.
Untuk mendukung perbanyakan fasilitas tersebut, kata dia, selain menggunakan APBN dan APBD, terdapat dukungan dari komunitas internasional dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan serta kegiatan lain.
"Tetapi prinsipnya bahwa harus ada perubahan tata kelola sampah dari membebankan biaya ke APBD harus ke swadaya, artinya semua sampah harus bisa jadi uang untuk membiayai pengolahan itu," tutur Menteri LH Hanif Faisol.
Pemerintah sendiri sedang dalam proses untuk menyelesaikan aturan baru terkait PLTSa.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam Green Impact Festival pada 24 Juli lalu menyampaikan pemerintah sudah menugaskan Satgas Percepatan Pengelolaan Sampah, salah satunya untuk mendorong membangun PLTSa di 12 kota.
- Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)
- Menteri LH
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Presiden hadiri Indonesia Economic Outlook 2026
-
Polres Kediri Intensif Patroli Cegah Sahur On The Road dengan Sound Horeg
-
Pemerintah Jawa Timur Gelar Pasar Murah di Kabupaten Kediri untuk
-
Rupiah Masih Tertekan, 21 Januari 2026
-
Kena OTT KPK, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Dibawa ke Jakarta Pakai Kereta Api
-
Polres Nagan Raya Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Banjir Beutong Ateuh
-
Minggu, SIM Keliling Tetap Buka di 2 Lokasi, Duren Sawit dan Kebon Jeruk
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.