Komisi XI Wanti-Wanti Celah Cuci Uang di Balik PMK Emas

Senin, 04 Agu 2025, 15:45 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai bahwa penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam membangun tata kelola ekosistem emas yang lebih transparan dan akuntabel. 

Kedua regulasi yang mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2025 itu dinilai dapat memperkuat pengawasan, menciptakan kepastian hukum, serta mendorong integrasi sektor emas ke dalam sistem keuangan formal.

Ket. Foto: Ilustrasi - Aset investasi emas batangan. — Sumber: ANTARA/Muhammad Adimaja

Namun demikian, Misbakhun menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini, mengingat sektor emas kerap menjadi celah dalam praktik pencucian uang maupun penghindaran pajak. 

Dia menekankan bahwa efektivitas PMK tersebut sangat bergantung pada koordinasi antarlembaga dan kesiapan infrastruktur pengawasan di lapangan.

Dengan demikian, PMK No. 51 dan 52/2025 diharapkan bukan hanya menjadi instrumen regulatif semata, melainkan juga katalis bagi peningkatan penerimaan negara dan penguatan sektor keuangan nasional.

Dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Senin (4/8), Misbakhun mengatakan kebijakan yang mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas pembelian emas batangan oleh bullion bank, yang disertai berbagai pengecualian strategis, merupakan sebuah langkah positif.

Kebijakan ini dia nilai sebagai terobosan yang dirancang secara cermat untuk mendorong efisiensi sistem, meningkatkan likuiditas, dan menjaga daya saing sektor emas di dalam negeri di tengah tantangan pasar global.

Namun, politisi senior Partai Golkar ini menilai peraturan tersebut perlu penguatan untuk menjamin kepastian hukum dan menutup celah yang berpotensi merugikan negara.

Tanpa perbaikan yang solid, kata dia, tujuan mulia dari penerbitan regulasi ini dikhawatirkan tidak akan tercapai sepenuhnya.

"Penguatan yang dimaksud mencakup perumusan definisi operasional yang lebih rigid dan tidak multitafsir di dalam batang tubuh peraturan, memperjelas perlakuan skema pajak untuk transaksi emas non fisik atau digital yang volumenya terus meningkat, sebuah aspek yang belum diatur secara eksplisit," kata dia dalam siaran pers tersebut.

Dia juga menekankan perlunya membangun sistem pengawasan efektif yang terintegrasi antar lembaga terkait untuk memantau seluruh rantai transaksi emas.

Dengan adanya sistem ini, diharapkan manfaat ekonomi dari sektor emas dapat dirasakan secara maksimal oleh negara dan masyarakat.

"Perumusan definisi yang presisi, kejelasan pajak transaksi digital, dan terutama sistem pengawasan yang terintegrasi adalah kunci mutlak agar tujuan besar kita untuk efisiensi sistem dan optimalisasi penerimaan negara benar-benar tercapai tanpa ada kebocoran," tutup Misbakhun.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.