Kesepakatan Tarif Indonesia-AS Membuat Pelaku Industri Optimistis
Senin, 04 Agu 2025, 01:15 WIBJAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan kesepakatan tarif dagang dengan Amerika Serikat (AS), perjanjian IEU-CEPA, revisi aturan relaksasi impor, dan kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) membuat Purchasing Managersâ Index (PMI) manufaktur pada Juli naik setelah empat bulan beruntun turun.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, pekan lalu menyatakan PMI manufaktur Indonesia pada Juli yang berada di angka 49,2 poin tersebut melonjak 2,3 poin dari bulan sebelumnya yang di angka 46,9 poin.
PMI manufaktur Indonesia pada bulan Juli juga mampu melampaui PMI manufaktur Jepang yang di angka 48,8, Prancis 48,4, Inggris 48,2, Korea Selatan 48,0, dan Taiwan 46,2 poin.
âPMI naik karena beberapa minggu terakhir terdapat dinamika kebijakan yang membuat pelaku industri lebih optimistis,â kata Febri.
Optimisme para pelaku industri dalam negeri itu diantaranya karena terjalin kesepakatan tarif antara Indonesia dan AS.
âBerkat kepiawaian Bapak Presiden Prabowo dalam bernegosiasi, Indonesia berhasil memperoleh tarif yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan negara-negara pesaing. Hal ini menjadi modal penting bagi peningkatan daya saing industri nasional,â ungkapnya.
Selain itu, kebijakan yang dinilai pro industri, yakni kemajuan perundingan IEU-CEPA. Perjanjian dagang itu sangat dinanti dan diapresiasi oleh pelaku industri karena akan membuka hambatan ekspor yang selama ini dihadapi oleh produk manufaktur Indonesia, terutama akses ke pasar Eropa yang luas dan kompetitif.
Selanjutnya para pelaku industri dalam negeri masih menanti kepastian teknis dari kesepakatan dagang dengan AS terutama kejelasan hasil negosiasi lanjutan antara Tim Negosiasi Pemerintah Indonesia dan AS terkait isu non-tariff barriers (NTB) dan non-tariff measures (NTM).
Meski PMI menunjukkan pembalikan, namun manufaktur masih menghadapi sejumlah tekanan, mulai dari turunnya permintaan ekspor, penurunan tenaga kerja, hingga naiknya harga input akibat konflik geopolitik dan pelemahan rupiah.
âKami optimis melalui kebijakan yang konsisten dan berpihak pada industri dalam negeri, serta menjaga keseimbangan dalam perjanjian dagang internasional, sektor manufaktur Indonesia akan kembali ekspansif,â kata Febri.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa tarif resiprokal antara Indonesia dan AS sebesar 19 persen akan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025. Ia mengatakan kebijakan tarif itu juga telah diumumkan AS kepada 92 negara lainnya.
âSudah diumumkan (tarif) 92 negara, dan Indonesia kan seperti kita ketahui sudah selesai (sepakat) dan berlaku tanggal 7 (Agustus),â kata Airlangga.
Airlangga menyebut bahwa tarif 19 persen yang diperoleh Indonesia merupakan salah satu yang terendah di kawasan Asia Tenggara, kecuali Singapura yang mendapat tarif hanya 10 persen dari AS.
Menurut Airlangga, Indonesia tetap memiliki peluang besar untuk bersaing di pasar ekspor AS, terutama dibandingkan negara-negara pesaing seperti India.
Pasalnya, selama ini India dikenal sebagai salah satu kompetitor Indonesia di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). India sendiri dikenakan tarif impor sebesar 25 persen oleh AS.
Pemulihan Industri
Pengamat Kebijakan Publik Fitra, Badiul Hadi mengatakan, kenaikan PMI manufaktur Indonesia pada Juli 2025 menjadi 49,2 poinatau mengalami lonjakan 2,3 poin setelah sebelumnya Juni sebesar 46,9 poin. Lonjakan itu patut dicermati secara positif namun kritis. Lonjakan ini menunjukkan adanya pemulihan aktivitas industri, meskipun masih berada di zona kontraksi.
Pernyataan Kemenperin mengaitkan peningkatan ini dengan kesepakatan tarif dagang AS, IEU-CEPA, revisi aturan impor, dan kebijakan TKDN cukup beralasan. Empat faktor tersebut menciptakan ruang optimisme dan memperbaiki ekspektasi pelaku industri terhadap permintaan dan pasokan.
âNamun, perlu diingat bahwa kenaikan ini bisa bersifat teknikal, lebih dipengaruhi oleh pelonggaran regulasi bukan karena perbaikan struktural industri manufaktur nasional,â ungkap Badiul.
Guna menjaga momentum positif itu, Pemerintah perlu mempercepat implementasi IEU-CEPA secara menyeluruh, menguatkan ekosistem industri hulu-hilir, dan memastikan akses bahan baku tetap lancar tanpa mengorbankan tata kelola perdagangan nasional.
âJika tren ini bisa dijaga dan ditopang kebijakan jangka menengah yang konsisten, sektor manufaktur dapat segera kembali ke zona ekspansi (50 poin) dan berkontribusi lebih baik pada pertumbuhan ekonomi nasional,âterang Badiul.
Walaupun masih berada di zona kontraksi, tren kenaikan akan berdampak positif bagi keuangan negara. Peningkatan aktivitas industri berpotensi mendorong penerimaan pajak, terutama dari pajak penghasilan (PPh) Badan dan pajak pertambahan nilai (PPN) sektor manufaktur.Â
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Tips Wisata Hemat
-
5 Makanan yang Sebaiknya Dikonsumsi Pria 50 Tahun ke Atas, Bisa Jadi Menu Harian!
-
Pramono Luncurkan Mega Proyek: 23 Ribu Hunian Baru dan 100 Ribu Lowongan Kerja di Jakarta!
-
Bazaar Sociolla Central Park: Cek Promo Brand Kecantikan dan Koleksi Wonderians
-
Selama 2024, Bulog Beli 16 Ribu Ton Beras dari Petani Merauke
-
Bupati Pasaman Barat Doa Bersama di Lokasi Warga Tertimbun Longsor
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.