Kopdes Dapat Angin Segar! OJK Nilai Jaminan Pemerintah Langkah Strategis
Minggu, 03 Agu 2025, 14:52 WIBBANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif skema afirmasi penjaminan yang diluncurkan pemerintah sebagai langkah strategis dalam memperkuat akses pembiayaan koperasi, khususnya Koperasi Desa Merah Putih.Â
Skema ini dinilai mampu memitigasi risiko yang dihadapi oleh Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) dalam menyalurkan kredit kepada koperasi, sehingga dapat mendorong peningkatan inklusi keuangan di tingkat desa.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam diskusi di Bandung, Jawa Barat, dikutip Minggu (3/8), mengatakan skema pengalokasian Dana Desa atau transfer ke daerah (Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil) sebagai âback upâ penjamin pengembalian merupakan cara yang baik dan bisa diterima.
âSuatu perkembangan very positive, bagaimana skemanya sekarang ini kan âdiback upâ oleh pemerintah, dalam hal ini untuk alokasi Dana Desa itu dijadikan back up,â ujarnya.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai payung hukum agar tidak menambah risiko bagi perbankan.
Pemerintah juga sedang mengatur skema kewenangan kewajiban dan dukungan untuk penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk pengembalian pinjaman Kopdes Merah Putih.
Lebih lanjut, Dian juga menyoroti keberadaan pemimpin aparat desa untuk menjadi pengawas Kopdes Merah Putih yang harus dapat meningkatkan kapasitas manajerial, administratif dan keuangan yang memadai di agar mampu mengelola pinjaman Rp1 miliarâRp3 miliar dari Himbara secara bertanggung jawab.
âDia punya tanggung jawab untuk memastikan kredit itu tidak macet, kalau macet nanti dana desanya (yang diperoleh) tidak akan turun,â ujar dia.
"Itu skema yang bagus, sangat acceptable," tambahnya.
Skema yang dirancang pemerintah untuk Kopdes Merah Putih, kata Dian, juga memberikan peluang besar agar bisnis koperasi tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan.
Dengan begitu, risiko pembiayaan terhadap Kopdes Merah Putih dapat dikelola dengan baik oleh Himbara.
âKalau kita lihat misalnya dengan bisnis-bisnis yang dikembangkan ini, tentu ini akan memberikan peluang lebih sustain sehingga koperasi yang koperasi merah putih ini akan jalan,â ujarnya.
Pemerintah akan menerapkan tujuh aspek atau unit bisnis dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih yakni koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan/cold storage dan sarana logistik desa/kelurahan.
Pemerintah menargetkan sebanyak 80.000 lebih unit Kopdes Merah Putih dapat beroperasi pada akhir 2025 setelah resmi diluncurkan pada 21 Juli 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
- Dana Desa
- kopdes merah putih
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Musim 2025 Jadi Titik Terendah, Tsitsipas Nyaris Gantung Raket
-
Menkeu Purbaya Tanggapi soal Rumah Aman di Kasus Bea Cukai
-
Indonesia hingga Jepang Diselidiki AS atas Dugaan Praktik Dagang Tidak Sehat
-
Sebulan Terakhir, Jembatan Mahakam Ulu Kaltim Ditabrak Tongkang Batubara 2 Kali
-
Pemerintah Kawal Penanganan Bencana Longsor Cisarua
-
Pemprov DKI Ajak Warga Ramaikan Mal saat Imlek, Transaksi Ditargetkan Tembus Rp10 Triliun
-
FertInnovation Challenge 2025, Ajang Serap Gagasan Transformatif dari Inovator Eksternal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.