Diduga Hasil Reklamasi, PSDKP Benoa Selidiki Kemunculan Pulau Kecil di Gili Gede

Sabtu, 02 Agu 2025, 12:40 WIB

Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa bakal menerjunkan tim untuk menelusuri keberadaan pulau kecil diduga hasil reklamasi di kawasan perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Ketua Tim Intelijen dan Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Benoa, Rio Madya melalui sambungan telepon, Sabtu, mengatakan agenda turun ke lokasi untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata-pulbaket) tersebut akan berlangsung pekan depan.

Ket. Foto: Wisatawan berjalan di pesisir pantai dekat dengan pulau kecil diduga hasil reklamasi di kawasan perairan Gili Gede yang berada di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB, — Sumber: Antara Foto

"Karena puldata-pulbaket ini masih dini, jadi kami rasa memang harus turun cek lokasi. Mungkin nanti bersama Satwas SDKP Lombok Timur," katanya.

Selain mengecek lokasi reklamasi dalam bentuk pulau kecil dengan luas mencapai 4 are tersebut, tim Pangkalan PSDKP Benoa juga akan meminta keterangan sejumlah pihak, mulai dari aparatur desa hingga Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) NTB.

"Nantinya kami coba komunikasi dengan teman-teman DKP NTB juga terkait wilayah kewenangannya," ujar Rio.

Pejabat BPSPL Denpasar Dikor Jupantara sebelumnya menyatakan pihaknya tidak ada menerbitkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk kegiatan reklamasi laut di kawasan Gili Gede yang berada di Kabupaten Lombok Barat tersebut.

"Enggak ada (penerbitan KKPRL). Tidak ada di data kami, saya sudah buka," kata Dikor Jupantara.

Dia menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas pemanfaatan ruang laut seharusnya mengantongi dokumen KKPRL, baik untuk reklamasi maupun pembangunan dermaga.

Kewajiban itu sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang beserta turunannya pada PP Nomor 28 Tahun 2025 yang baru, pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021.

Adapun pihak yang berhak menerbitkan KKPRL adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Untuk wilayah NTB, berada di bawah BPSPL Denpasar.

"Jadi, untuk di wilayah Sekotong itu, ada beberapa yang kami terbitkan KKPRL. Ada yang di atasnya Thamarind, seperti Marina Del Ray, yang ada dermaganya, ada itu KKPRL-nya. Ada juga di seberangnya (Gili Gede)," ucap Dikor.

Persoalan reklamasi laut dengan luas mencapai 4 are di kawasan perairan Gili Gede ini muncul usai Kejaksaan Tinggi NTB menerima laporan dari kelompok masyarakat pada Senin (28/7).

Dalam laporan yang disampaikan kelompok masyarakat dari Lembaga Swadaya Masyarakat NTB Corruption Watch (NCW) turut menyertakan adanya pembangunan dermaga dan reklamasi secara masif di kawasan pesisir Desa Sekotong Barat.

Kelompok masyarakat tersebut menduga aktivitas reklamasi dan pembangunan dermaga secara masif itu dilakukan oleh oknum pejabat daerah.

  • Reklamasi Gili Gede

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.