Foto: Tata Cara Pinjaman Koperasi Merah Putih Berdasarkan PMK 49 Tahun 2025
-
Ads📅 Jumat, 01 Agu 2025, 05:00 WIB
Pekerja memberi pakan ikan lele di kolam budi daya bioflok mitra binaan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, Kamis (31/7). Pemerintah menerbitkan peraturan tentang tata cara pinjaman untuk mendanai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 dimana Koperasi Merah Putih bisa mengakses pinjaman hingga Rp3 miliar dari bank Himbara dengan bunga tetap sebesar enam persen per tahun, tenor enam tahun, dan masa tenggang enam hingga delapan bulan.
Foto: Tata Cara Pinjaman Koperasi Merah Putih Berdasarkan PMK 49 Tahun 2025
Doc. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.