Tarif Angkutan Publik Hanya Rp 80 pada 17 Agustus, Diskon Belanja hingga 80% Ramaikan HUT RI ke-80

Jumat, 01 Agu 2025, 14:45 WIB

JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025. Salah satu kebijakan tersebut adalah penurunan tarif seluruh angkutan publik di Jakarta menjadi hanya Rp 80. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi massal yang tergabung dalam sistem JakLingko, seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL.

"Pada tanggal 17 Agustus 2025, semua angkutan massal publik di Jakarta, baik JakLingko, TransJakarta, LRT, MRT, dan KRL, akan diberlakukan tarifnya hanya Rp 80. Jadi mau menggunakan angkutan publik di Jakarta, apa saja, tarifnya hanya Rp 80," ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Ket. Foto: — Sumber: Koran Jakarta / Paundra Zakirulloh

Sebagai bagian dari rangkaian perayaan kemerdekaan, pemerintah juga akan menyelenggarakan acara Merdeka Run 8.OK, yang mengambil tema angka 8.0 sesuai dengan usia 80 tahun Indonesia merdeka. Ajang ini diharapkan dapat menjadi sarana partisipasi publik yang menyenangkan sekaligus memperkuat semangat kebangsaan.

Tidak hanya di bidang transportasi dan olahraga, perayaan kemerdekaan tahun ini juga dimeriahkan dengan program diskon nasional hingga 80% di berbagai pusat perbelanjaan. Diskon ini merupakan inisiatif dari pelaku usaha ritel modern dan pengelola mal, sebagai bentuk dukungan terhadap suasana kemerdekaan sekaligus upaya mendorong belanja masyarakat. "Jadi akan ada diskon nasional hingga 80% yang diinisiasi oleh pelaku usaha ritel, modern, dan pusat perbelanjaan," kata Juri.

Untuk puncak peringatan HUT RI, pemerintah mengundang masyarakat dari berbagai kalangan untuk hadir langsung dalam upacara bendera di Istana Merdeka pada tanggal 17 Agustus. Setelah upacara, akan digelar Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan, sebagai bentuk hiburan sekaligus perayaan bersama seluruh elemen masyarakat.

Sebagai tambahan, pemerintah telah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional dalam rangka rangkaian peringatan kemerdekaan. Masyarakat diimbau memanfaatkan hari libur tersebut untuk menggelar perlombaan kemerdekaan di lingkungan masing-masing, guna mempererat tali persaudaraan dan menumbuhkan semangat nasionalisme.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya juga telah mengeluarkan surat edaran resmi yang mewajibkan seluruh instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama bulan Agustus 2025. Atribut dan dekorasi peringatan kemerdekaan juga diminta untuk dipasang sejak awal bulan, guna menumbuhkan suasana khidmat dan semangat nasional di seluruh penjuru negeri.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.