- Home
-
- Perspektif
-
- Mengungkap Fakta Persoalan...
Mengungkap Fakta Persoalan Sampah Plastik di Lapangan
Kamis, 31 Jul 2025, 12:37 WIBOleh Bagong SuyotoÂ
Sampah plastik menjadi persoalan nasional dan global. Berbagai pihak diminta mencari solusi, seperti pengurangan secara signifikan. Tetapi sangat sulit, karena penyelesaiannya masih setengah hati.
Sementara di tingkat internasional terjadi kebutuan. Karena terjadinya benturan antara kepentingan bisnis versus lingkungan dan masa depan umat manusia. Berbagai pihak diminta masukan, termasuk kalangan pers. WWF Indonesia mengambil bagian, salah satunya memberi pembekalan pada para jurnalis melalui training, selanjutnya melakukan advokasi.
Untuk merespons krisis ini, pada 2022, United Nations Environment Assembly (UNEA) menyepakati dimulainya proses perundingan Global Plastic Treaty, sebuah perjanjian internasional bersifat mengikat secara hukum dan bertujuan mengatasi polusi plastik. Indonesia menjadi bagian dari 175 negara yang mengadopsi kesepakatan internasional untuk mengakhiri polusi plastik, tidak hanya polusi plastik di laut, tetapi juga yang masuk dan mengalir dari darat ke alam dan perairan.
Perundingan global itu melalui forum Intergovernmental Negotiation Committee on Plastic Pollution (INC) menghasilkan UNEA Resolution 5/14 dengan ambisi menuntaskan perjanjian internasional sampai akhir Desember 2024. Namun INC 5 di Busan, Korea Selatan gagal mencapai kesepakatan. Kepentingan negara-negara, tergabung dalam High Ambition Coalition tidak dapat bertemu dengan negara-negara berkembang yang masih menempatkan industri plastik sebagai prioritas nasional.
Kendati demikian, kesepakatan baru diambil untuk meneruskan perundingan global melalui INC 5.2 dengan fokus pembahasan dokumen yang disebut âChair Textâ. INC 5.2 akan dilaksanakan pada 5-14 Agustus 2025 di Geneva, dan delegasi pemerintah Indonesia akan menghadirinya.
Timbulan Sampah Plastik
Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2025 bagian dari Peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia mengusung tema âHentikan Polusi Plastik" (Ending Plastic Pollution). Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, pengelolaan sampah telah menjadi isu global dan lokal yang sampai saat ini masih belum dapat diselesaikan.
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen untuk menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh hingga 100% pada 2029, sebagaimana ditargetkan dalam Rencana Jangka Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN) 2025 2029. Presiden Prabowo menginstruksikan berakselerasi segera dengan Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab sesuai dengan mandat UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Indonesia menghasilkan 56,63 juta ton sampah per tahun, namun hanya 39,01% (22,09 juta ton) yang berhasil dikelola dengan baik. Sebanyak 21,85% (12,37 juta ton) sampah masih ditimbun di TPA dengan metode open dumping, sementara 39,14% (22,17 juta ton) lainnya terbuang ke lingkungan melalui pembakaran, illegal dumping, atau dibuang ke badan air. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Di Indonesia ada 550 TPA, sebanyak 343 merupakan TPA open dumping.
Menteri LH mengingatkan, bahwa sekitar 10,8 juta ton (20%) dari total sampah nasional merupakan plastik. Namun, tingkat daur ulang nasional baru mencapai 22%, jauh dari harapan. Jawa menjadi wilayah dengan tingkat daur ulang tertinggi (31%), diikuti Bali-Nusra (22,5%) dan Sumatera (12%), sementara Indonesia Timur masih menghadapi tantangan besar.
Data KLH/BPLH 2023 sekitar 10,8 juta ton (20%) dari total sampah nasional merupakan plastik. Pertanyaannya: Benarkah data KLH/BPLH tentang sampah plastik tersebut? Dari mana sumber data tersebut, apakah keakuratan dan validitasnya bisa dipertanggung-jawabkan secara ilmiah?Apakah data sampah plastik tersebut hanya berdasar data simulasi, faktanya tidak ada data berbasis lapangan mengenai sampah terpilah? Mayoritas TPA open dumping.
Selanjutnya, jika data itu berasal dari Pemerintah Kabupaten/Kota tampaknya sampah plastik dari titik-titik TPS liar dan plastik dalam air belum masuk kedalamnya? Jika data tersebut tidak akurat dan valid maka tidak cukup memadai sebagai bahan inputs pengambilan kebutusan dan kebijakan. Akibatnya kebijakan itu tak beruntung/tidak memuaskan.
Bahaya Sampah Plastik
Persoalan sampah plastik konvensional akan berkempanjangan dan kompleks, sangat sulit diakhiri. Apalagi penanganannya setengah hati. Penggunaan plastik terus meningkat setiap tahun. Penyebabnya adalah: (1) Pertumbuhan penduduk; (2) Kebutuhan yang meningkat; (3) Gaya hidup; (4) Upaya pengurangan sampah plastik belum maksimal; (4) Lemahnya kesadaran dari berbagai pihak; (5) Kurangnya penanganan dari pemerintah pusat dan daerah.
Sampah plastik merupakan salah satu jenis sampah yang memberi ancaman serius terhadap lingkungan karena jumlahnya cenderung semakin besar. Misal, kantong plastik adalah jenis sampah sulit terurai oleh proses alam (non biodegradable) dan merupakan salah satu pencemar xenobiotic. Xenobiotik merupakan zat-zat asing/senyawa kimia yang asing, seperti obat-obatan, bahan aditif makanan atau bahan tambahan pangan, polutan dan lain-lain.
Plastik konvensional bukan berasal dari senyawa biologis, plastik ini memiliki sifat sulit terdegradasi. Plastik diperkirakan butuh waktu 100-500 tahun hingga dapat terdekomposisi dengan sempurna. Sampah plastik mencemari tanah, air, laut, bahkan udara. Selanjutnya menjadi mikroplastik masuk ke rantai makanan.
Jumlah mikroplastik meningkat sebesar 59 kali lipat selama 1990 hingga 2018. Tak hanya itu, tingkat konsumsi mikroplastik masyarakat Indonesia bahkan mengalahkan Amerika Serikat (AS) yang "hanya" sekitar 2,4 gram per bulan. Riset Departemen Perikanan dan Akuakultur FAO, menyebutkan beberapa bahaya mikroplastik untuk kesehatan: (1) Dicurigai mengganggu sistem endokrin, (2) Zat aditif dalam plastik dicurigai bisa mengganggu sistem endokrin atau hormonal dalam tubuh, (3) Banyak bahan makanan yang berbahaya, (4) Diduga mengganggu kekebalan tubuh. Tingginya intensitas paparan mikroplastik dalam jangka panjang dapat memicu perubahan hormonal yang berdampak pada kematian sel, kerusakan dinding sel, bahkan kerusakan organ dalam tubuh.
Fakta Sampah Plastik
Berikut disajikan fakta persoalan sampah plastik di sejumlah wilayah sekarang.
Fakta 1: Sampah plastik konvensonal mendominasi sampah di TPST Bantargebang, 19-20% dari total sampah yang dibuang ke sini. Sampah yang dibuang sekitar 7.500-7.800 ton/hari. Ketika musim banjir 12.000 ton/hari. Timbulan sampah di TPST Bantargebang 55-60 juta ton sekarang.
Fakta 2: Sampah plastik di TPS liar berbatasan dengan TPST Bantargebang, dari beberapa titik luas total 6,7 hektar di Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Fakta 3: Sampah plastik di TPS liar di Sumurbatu Kota Bekasi.
Fakta 4: Sampah plastik mendominasi TPA Sumurbatu Kota Bekasi. Sampah yang dibuang 1.500 ton per hari. Luas TPA 21 hektar. Timbulan sampah di TPA Sumurbatu 16-17 juta ton sekarang.
Fakta 5: Sampah plastik di TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi. Sampah yang dibuang 800-900 ton per hari. Luas TPA 11,6 hektar. Timbulan sampahnya sekarang sekitar 13-15 juta ton.
Fakta 6: TPS liar di bantaran Kali Bekasi di Kebalen Kecamatan Babelan.
Fakta 7: TPS liar di bantaran Kali CBL Desa Muara Bakti Kabupaten Bekasi. Seluas lapangan bola.Â
Fakta 8: Kebiasaan penduduk buang sampah di pinggir-pinggir jalan, mayoritas plastik. Ini terjadi terutama di wilayah Jaboadetabek dan Bandung Raya.
Fakta 9: Sampah sisa-sisa sortir, termasuk plastik dibakar di TPS liar dan sekitar TPA.
Fakta 10: TPS liar di bantaran dan badan kali Cikarang.Â
Fakta 11: TPS Liar di bantaran dan badan kali di Cisadane Tangerang.Â
Fakta 12: Sampah bocor hingga Muara Blacaan Muaragembong.
Fakta 13: Berbagai jenis sampah/ limbah ditemukan di laut, jumlahmya jutaan ton.
Fakta 14: E-waste kategorial B3 dikelo sektor informal.
Fakta 15: Limba medis ditemukan di TPA open dumping dan dikelo sektor informal.
Fakta 16: Sisa-sisa sampah kemasan dibuang di sembarang tempat dan sebagian dibakar di lahan terbuka.
Fakta 17: Pelaku Circular Economy Indonesia mendaur ulang sampah.
Faktanya plastik masih dicintai banyak orang dan merupakan ladang bisnis dan income menggiurkan. Juga mengembangkan industri daur ulang. Manfaat usaha daur ulang, yakni: mengurangi pencemaran dan kerusakan lingkungan; melindungi kesehatan, meningkatkan nilai tambah; memenuhi kebutuhan bahan baku; menghemat sumerdaya; dan menghemat energi suatu pabrik. Apa pun alasannya, kita masih bergantung pada plastik.
Penulis adalah Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI)
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Diskusi dengan Gus Yusuf, Gubernur Jateng Soroti Strategi Atasi Kemiskinan
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
-
Rano Karno Terinspirasi Kopenhagen Kelola Sampah Secara Terintegrasi
-
Buang Sampah Sembarangan, Pedagang Pasar Angke Bakal Ditindak Tegas
-
Aksi Bersih Pantai, Polairud Polda Maluku Angkut 15 Kg Sampah Plastik di Pesisir Soahuku
-
Program Pilah Sampah di Rorotan Berhasil Kurangi hingga 6 Ton Sampah
-
DPRD Jabar Dukung Opsi Pemkot Bandung untuk Pengadaan Mesin Pengolah Sampah di Setiap Kelurahan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.