BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Rp384 Juta

Kamis, 31 Jul 2025, 21:15 WIB

PANGKALPINANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris senilai Rp384.662.510.

"Santunan itu terdiri atas santunan kematian, santunan kecelakaan kerja dan beasiswa untuk empat orang anak sebagai ahli waris dari peserta Jamsostek," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, di Pangkalpinang, Kamis (31/7).

Ket. Foto: BPJS Ketenagakerjaan bersama Gubernur Babel, Hidayat Arsani, menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta Jamsostek. — Sumber: ANTARA

Santunan tersebut diberikan kepada masing-masing ahli waris dari peserta atas nama Cici Nurzita pegawai Jagorawi Motor sebesar Rp59.150.640, Oka Prayogi tenaga kontrak Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang Rp178.500.000 dan Syahril pegawai DPUPR Provinsi Babel Rp184.811.870.

Menurut dia, esensi dari BPJS Ketenagakerjaan adalah ketika peserta jaminan terkena musibah maka pada saat itu negara hadir melalui santunan yang diberikan kepada ahli waris.

"Negara menjamin ahli waris akan terjamin pendidikannya mulai dari TK hingga kuliah," katanya.

Ia menjelaskan, sejak Januari hingga 30 Juni 2025 BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang telah menyelesaikan sebanyak 9.751 klaim peserta jaminan yang berada di seluruh Provinsi Babel.

Dari total 9.751 klaim tersebut, nominal yang telah disalurkan sebesar Rp100,9 miliar, sebesar Rp1,1 miliar di antaranya untuk beasiswa 256 anak peserta jaminan.

Fungsi BPJS Ketenagakerjaan yaitu memastikan kesejahteraan peserta akan meningkat, karena ketika sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan pasti produktivitas akan meningkat.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan paripurna, yaitu melindungi mulai peserta berangkat kerja hingga kembali lagi ke rumah.

Fungsi lainnya adalah jika terpaksa terjadi kondisi yang tidak diinginkan, maka dipastikan negara hadir dengan memberikan jaminan pendidikan ahli waris yang tidak akan terputus untuk dua orang sampai menjadi sarjana.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Pangkalpinang Juhaini mengatakan Pemkot berkomitmen membuat pekerja yang ada di kota itu terjamin dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga nyaman dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya.

"Salah satu contohnya adalah lebih dari empat ribu pegawai non-ASN di Pemkot Pangkalpinang, termasuk petugas parkir dan pengurus RT/RW, termasuk petugas kebersihan sudah kita daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Pemkot Pangkalpinang juga memberikan apresiasi atas kontribusi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi komunitas yang rentan seperti juru parkir, petugas PHL, juru kebersihan, UMKM dan sektor pariwisata dan lain-lainnya.

Pemkot mendukung seluruh pegawai, khususnya non-ASN, dapat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan karena banyak manfaatnya, salah satu contohnya ahli waris Oka Prayogi tenaga kontrak di Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang yang menerima santunan termasuk beasiswa sebesar Rp178.500.000.

"Untuk itu kami berkomitmen mendaftarkan seluruh pegawai non-ASN menjadi peserta BP Jamsostek," katanya.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.