Tarif Ojek Online Naik? FKBI Ingatkan Jangan Bikin Penumpang Kabur!
Sabtu, 26 Jul 2025, 18:45 WIBJAKARTA - Penyesuaian tarif ojek online (ojol) yang tepat dapat meningkatkan pendapatan bersih pengemudi, terutama mengingat kenaikan biaya operasional seperti bahan bakar dan perawatan kendaraan.Â
Mekanisme penetapan tarif dan pembagian hasil antara aplikator dan pengemudi perlu transparan dan adil agar tidak menimbulkan ketegangan.Â
Jika kenaikan tarif tidak diimbangi dengan pengaturan komisi aplikator, dampaknya mungkin hanya menguntungkan aplikator.Â
Pemerintah, aplikator, pengemudi, dan konsumen perlu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait tarif.Â
Pemerintah perlu memastikan bahwa pendapatan pengemudi ojol sejalan dengan UMR atau standar hidup yang layak.Â
Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyampaikan agar kenaikan tarif ojek online (ojol) harus seimbang.
FKBI mendorong komisi aplikator maksimal 15 persen untuk melindungi konsumen dan mitra.
"Kenaikan tarif hanya akan berdampak positif jika aplikator tidak mengambil porsi berlebih. Potongan 15 persen adalah batas rasional agar konsumen tetap terlindungi dan pengemudi memperoleh manfaat nyata," ujar Ketua FKBI Tulus Abadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/7).
Survei yang dilakukan secara nasional pada pertengahan Juli 2025 menunjukkan bahwa lebih dari 68 persen konsumen akan mengurangi frekuensi penggunaan atau menunggu diskon jika tarif naik.
Di sisi lain, mitra pengemudi hanya memperoleh tambahan pendapatan bersih Rp8.000-Rp15.000 per hari jika potongan aplikator tetap 20 persen, seperti yang disimulasikan oleh IDEAS.
FKBI merekomendasikan penyesuaian potongan komisi aplikator menjadi maksimal 15 persen sebagai titik keseimbangan yang adil.
Simulasi menunjukkan bahwa dengan potongan 15 persen, pengemudi memperoleh pendapatan bersih Rp122.187 per hari (kenaikan 15 persen), sementara harga konsumen tetap berada dalam rentang wajar Rp14.375-Rp16.912 per trip.
FKBI juga menekankan perlunya transparansi penggunaan potongan komisi, serta pelibatan konsumen dan mitra dalam proses penetapan tarif dan skema kerja.
Dalam ekosistem digital yang inklusif, keadilan relasional antara aplikator, pengemudi, dan konsumen harus menjadi prinsip utama.
FKBI menyarankan agar terdapat audit dan pelaporan berkala atas penggunaan potongan oleh aplikator.
Kemudian, perlunya melibatkan lembaga perlindungan konsumen dalam proses regulasi transportasi daring.
- Tarif Ojek Online Naik
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.