Kemenhub Umumkan Tarif Ojek Online Naik! Aplikator Setuju, Kenaikan Capai 15 Persen!
Selasa, 01 Jul 2025, 06:50 WIBJAKARTA - Kabar penting buat pengguna ojek online (ojol)! Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif ojol akan naik antara 8 hingga 15 persen, tergantung zona operasional.Â
Keputusan ini disampaikan langsung Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025).
Aan menyebut kajian terhadap skema tarif baru ini sudah rampung. Kenaikan tarif akan diterapkan berdasarkan tiga zona berbeda, yakni zona 1, 2, dan 3 untuk menyesuaikan dengan kondisi wilayah.Â
âAda zona yang naik 8 persen, ada juga yang 15 persen. Sudah kami hitung dan final,â tegasnya di hadapan anggota dewan.
Menariknya, meski belum diumumkan secara formal, para aplikator seperti Gojek dan Grab diklaim sudah menyetujui skema kenaikan ini secara prinsip.
Untuk mengesahkan kesepakatan, Kemenhub akan menggelar pertemuan lanjutan dengan pihak aplikator pada Selasa (1/7/2025).
"Besok kami akan memanggil. Tapi pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator," lanjutnya.
- Kemenhub
- Ojek Online
- Grab
- Ojol
- Gojek
- Tarif Ojek Online Naik
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
Berita Terkait:
-
Andalkan Utang, Kualitas Konsumsi Masyarakat Semakin Tidak Sehat
-
Perkuat Keamanan Maritim, Kemenhub Kukuhkan 25 Auditor ISPS Code
-
Grab Luncurkan GrabAcademy, Buka Peluang Mitra Pengemudi Naik Kelas ke Ekosistem UMKM
-
Dibuka Hari Ini! KP2MI Sediakan Kuota 40 Ribu Orang Siap Kerja di Luar Negeri!
-
Di Ikuti 60 Profesional dari 24 Negara, Kemenhub Kembali Gelar Indonesia-ICAO DCTP 2026
-
IHSG Hari Ini Tersungkur, Investor Mulai Cemas Hadapi Ketidakpastian
-
Jamkrida Bali Diminta Permudah UMKM untuk Akses Produk Keuangan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.