Kemenhub Umumkan Tarif Ojek Online Naik! Aplikator Setuju, Kenaikan Capai 15 Persen!
Selasa, 01 Jul 2025, 06:50 WIBJAKARTA - Kabar penting buat pengguna ojek online (ojol)! Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif ojol akan naik antara 8 hingga 15 persen, tergantung zona operasional.Â
Keputusan ini disampaikan langsung Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025).
Aan menyebut kajian terhadap skema tarif baru ini sudah rampung. Kenaikan tarif akan diterapkan berdasarkan tiga zona berbeda, yakni zona 1, 2, dan 3 untuk menyesuaikan dengan kondisi wilayah.Â
âAda zona yang naik 8 persen, ada juga yang 15 persen. Sudah kami hitung dan final,â tegasnya di hadapan anggota dewan.
Menariknya, meski belum diumumkan secara formal, para aplikator seperti Gojek dan Grab diklaim sudah menyetujui skema kenaikan ini secara prinsip.
Untuk mengesahkan kesepakatan, Kemenhub akan menggelar pertemuan lanjutan dengan pihak aplikator pada Selasa (1/7/2025).
"Besok kami akan memanggil. Tapi pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator," lanjutnya.
- Kemenhub
- Ojek Online
- Grab
- Ojol
- Gojek
- Tarif Ojek Online Naik
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
Berita Terkait:
-
Bikin Syok Warga Jakarta, Kadishub Akhirnya Minta Maaf Soal Wacana Parkir Rp 60.000
-
GEBUK JUDOL Ronde 3 Perkuat Edukasi Keamanan Digital dan Partisipasi Publik
-
Di Ikuti 60 Profesional dari 24 Negara, Kemenhub Kembali Gelar Indonesia-ICAO DCTP 2026
-
Pemerintah-DPR Sepakati Asumsi Makro 2027, Ekonomi RI Dihadapkan pada Tantangan Berat
-
Pemkot Jakarta Barat Pastikan Tak Ada Aktivitas Pembangunan Lapangan Padel di Meruya
-
Harga Emas Antam pada Rabu (02/9) Anjlok Rp40.000 Jadi Rp2,624 Juta/Gr
-
Perkuat Keamanan Maritim, Kemenhub Kukuhkan 25 Auditor ISPS Code
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.