Kemenhub Umumkan Tarif Ojek Online Naik! Aplikator Setuju, Kenaikan Capai 15 Persen!

Selasa, 01 Jul 2025, 06:50 WIB

JAKARTA - Kabar penting buat pengguna ojek online (ojol)! Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif ojol akan naik antara 8 hingga 15 persen, tergantung zona operasional. 

Keputusan ini disampaikan langsung Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025).

Ket. Foto: Potret demo ojek online — Sumber: Alfina Febriyana

Aan menyebut kajian terhadap skema tarif baru ini sudah rampung. Kenaikan tarif akan diterapkan berdasarkan tiga zona berbeda, yakni zona 1, 2, dan 3 untuk menyesuaikan dengan kondisi wilayah. 

“Ada zona yang naik 8 persen, ada juga yang 15 persen. Sudah kami hitung dan final,” tegasnya di hadapan anggota dewan.

Menariknya, meski belum diumumkan secara formal, para aplikator seperti Gojek dan Grab diklaim sudah menyetujui skema kenaikan ini secara prinsip.

Untuk mengesahkan kesepakatan, Kemenhub akan menggelar pertemuan lanjutan dengan pihak aplikator pada Selasa (1/7/2025).

"Besok kami akan memanggil. Tapi pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator," lanjutnya.

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.