Skandal Korupsi Chromebook, Buronan JT Terlacak di Singapura
Kamis, 24 Jul 2025, 08:33 WIBJAKARTA - Aparat penegak hukum Indonesia mengintensifkan perburuan terhadap Jurist Tan, tersangka skandal pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ).
Ia terakhir terlihat di Singapura. Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi, Tan meninggalkan Indonesia menuju Singapura dengan pesawat Singapore Airlines.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan Tan melewati pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada pukul 15.05 WIB pada 13 Mei 2025.
Menurut catatan imigrasi, hingga pukul 17.30 tanggal 17 Juli, dia belum masuk kembali ke Indonesia.
Tan dikenakan larangan bepergian atas permintaan Kejaksaan Agung (AGO) pada tanggal 4 Juni.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait program digitalisasi pendidikan kementerian pendidikan tahun 2019-2022.
Para tersangka termasuk JT (Tan), yang menjabat sebagai staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2020â2024), dan IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di kementerian.
Mereka selanjutnya termasuk SW (Sri Wahyuningsih), direktur sekolah dasar dan pengguna anggaran yang berwenang di direktorat tersebut untuk tahun anggaran 2020â2021, dan MUL (Mulyatsyah), direktur sekolah menengah pertama dan pengguna anggaran yang berwenang di direktorat tersebut untuk tahun anggaran 2020â2021.
Keempatnya dituduh menyalahgunakan wewenang mereka dengan mengeluarkan pedoman implementasi yang mengarahkan program digitalisasi kementerian terhadap produk tertentu -- yaitu Chrome OS.
Uji coba yang dilakukan Pusat Komunikasi Kemendikbudristek ( Pustekom ) pada tahun 2019 yang melibatkan seribu Chromebook menemukan perangkat tersebut tidak efektif.
Berdasarkan hasil uji coba, tim teknis awalnya merekomendasikan spesifikasi yang mendukung sistem operasi Windows.
Namun, Kemendikbudristek saat itu diduga mengganti penelitian tersebut dengan yang baru yang merekomendasikan sistem operasi Chrome.
Dari sisi anggaran, proyek pengadaan tersebut totalnya sekitar Rp9,982 triliun, dengan Rp3,582 triliun bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Perbuatan keempat tersangka tersebut diduga merugikan negara hingga Rp1,9 triliun, ungkap Kejagung.
Tersangka SW dan MUL ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Salemba pada 15 Juli.
Karena kondisi jantung kronis, Arief akan ditempatkan di tahanan kota. Pihak berwenang masih berupaya menemukan dan menangkap Jurist Tan.
- Kasus Korupsi Chromebook
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Penyerahan Beasiswa Pendidikan Melalui Progam Gebyar Anak Merdeka 2025
-
Pemprov Jambi Bagikan Bingkisan ke Pemudik di Terminal Alam Barajo
-
Pemprov DKI siap jalankan Inpres soal penghematan anggaran daerah
-
Kejagung Periksa Pihak Google Soal Kasus Korupsi Chromebook
-
BPBD Mataram: Korban Abrasi di Kampung Bugis Ampenan Akan Dapat Bantuan Biaya Hidup
-
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kedua Kejagung terkait Kasus Korupsi Chromebook
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.