Pemprov DKI Jakarta Gratiskan PBB-P2 Tahun 2025, Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Kamis, 24 Jul 2025, 15:00 WIB

JAKARTA — Kabar baik bagi warga Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan pembebasan penuh Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025 dan resmi berlaku sejak 8 April 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat.

Ket. Foto: — Sumber: Koran Jakarta / Paundra Zakirulloh

"Kebijakan tersebut memuat pemberian insentif PBB-P2 bagi masyarakat DKI Jakarta sebagai wujud kepedulian Pemprov untuk menciptakan pajak yang berkeadilan dan meringankan beban masyarakat yang membutuhkan," tulis Bapenda dalam situs resminya.

Dengan kebijakan ini, warga Jakarta yang memenuhi kriteria dapat memperoleh pembebasan pajak sebesar 100% untuk satu objek properti.

Untuk memperoleh insentif ini, wajib pajak perlu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

  1. Wajib pajak merupakan orang pribadi (bukan badan hukum).
  2. Objek pajak berupa rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp 2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta.
  3. Jika memiliki lebih dari satu properti, hanya satu objek dengan NJOP tertinggi yang mendapatkan insentif.
  4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah tervalidasi pada akun Pajak Online.

Pemprov juga mengingatkan bahwa jika nama wajib pajak pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka perlu dilakukan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 terlebih dahulu sebelum mengajukan pembebasan pajak.

Salah satu syarat utama agar permohonan insentif diterima adalah validasi NIK pada akun Pajak Online. Ketentuan validasi ini meliputi:

  • NIK harus sesuai dengan nama pada SPPT PBB-P2.
  • NIK harus tercatat aktif dalam sistem kependudukan.
  • Nama dan urutan penulisan pada NIK harus sama persis dengan yang tercantum di SPPT.
  • Pemilik NIK harus merupakan orang pribadi yang masih hidup.

Jika kondisi di atas tidak terpenuhi, misalnya karena wajib pajak sudah wafat maka perlu dilakukan permohonan balik nama sebelum proses validasi NIK bisa dilanjutkan.

Untuk memastikan apakah NIK sudah tervalidasi, warga dapat melakukan pengecekan melalui akun Pajak Online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Login ke akun Pajak Online DKI Jakarta.
  2. Masukkan NIK dan pastikan nama sesuai dengan SPPT PBB-P2.
  3. Periksa status validasi. Sistem akan langsung mengecek ke server data kependudukan.
  4. Jika belum tervalidasi, lakukan pemutakhiran melalui menu "Pemutakhiran NIK".
  5. Jika SPPT mencantumkan nama orang yang telah meninggal, lakukan permohonan balik nama terlebih dahulu.

Dengan sistem yang sudah terintegrasi antara data pajak dan data kependudukan, proses validasi kini lebih cepat dan transparan. Pemprov DKI Jakarta berharap seluruh warga yang memenuhi syarat dapat segera memanfaatkan program ini.

Kebijakan pembebasan PBB-P2 ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang inklusif dan berpihak pada masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan finansial di tengah tekanan ekonomi perkotaan.

Bagi warga yang ingin mengetahui lebih lanjut atau melakukan proses validasi dan pengajuan, dapat mengakses layanan resmi melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id atau mendatangi Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) terdekat.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.