Bapanas Guyur 1,3 Juta Ton Beras, Efektifkah Jinakkan Harga?
Kamis, 24 Jul 2025, 23:13 WIBBANDUNG â Harga pangan yang stabil dan terjangkau memastikan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, dapat mengakses kebutuhan pangan pokok dengan mudah dan terjangkau.
Pengendalian harga yang baik juga dapat melindungi petani dan pelaku usaha pangan dari kerugian akibat fluktuasi harga yang ekstrem, serta memberikan kepastian dalam berusaha.
Ketahanan pangan yang kuat, yang salah satunya didukung oleh pengendalian harga pangan, berkontribusi pada stabilitas sosial dan politik negara.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menargetkan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 1,3 juta ton, untuk operasi dari Juli sampai akhir Desember 2025, sebagai upaya mengendalikan dan stabilisasi harga pangan nasional.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan program SPHP merupakan kelanjutan dari arahan pemerintah sebelumnya ini, guna menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat luas.
"Beras SPHP, yang dikemas dalam kantong berwarna kuning-hijau, ini merupakan bagian dari strategi pengendalian harga pangan secara nasional. SPHP berlaku di seluruh Indonesia," ujar Arief di Markas Kodam III Siliwangi Bandung, Kamis (24/7).
Di lokasi yang sama, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menjelaskan hadirnya beras SPHP termasuk lewat gerakan pangan murah dan operasi pasar, untuk mengintervensi harga di pasaran.
Mengingat, kata Ahmad, saat ini harga beras di pasar tradisional mengalami kenaikan signifikan, di mana dari hasil pemantauan di sejumlah pasar, harga beras paling murah tercatat Rp15.000 per kilogram.
"Sementara itu, beras SPHP yang kami gelar harganya Rp12.500 per kilogram. Artinya, masyarakat bisa menghemat hingga Rp2.500 per kilogram. Melalui intervensi ini kami harap daya beli masyarakat tetap terjaga dan inflasi pangan dapat dikendalikan, harga beras di lapangan dapat ditekan dan masyarakat terbantu," ujar Ahmad.
Ahmad menegaskan karena krusialnya program ini, penyaluran beras SPHP dilakukan dengan pengawasan ketat untuk menjamin akuntabilitas.
Dia mengatakan pengecer wajib mendaftar melalui aplikasi Klik SPHP dengan melampirkan KTP, Surat Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya.
Setelah diverifikasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten/kota, pengecer yang dinyatakan lolos dapat mengakses pasokan maksimal dua ton beras SPHP.
Pengecer juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan berisi sejumlah komitmen, antara lain tidak menjual lebih dari 2 pack per konsumen; dan tidak membuka atau mengubah kemasan beras.
"Siap menerima sanksi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen berupa hukuman penjara hingga lima tahun atau denda minimal Rp2 miliar apabila melanggar ketentuan," ucap Ahmad.
Mengingat pentingnya program ini, Ahmad mengatakan jangkauan distribusi SPHP terus diperluas dengan melalui pengecer di pasar tradisional yang memenuhi kriteria, gerakan pasar murah yang melibatkan berbagai instansi pemerintah dan penegak hukum, serta kini bertambah lewat Koperasi Merah Putih di desa/kelurahan seluruh Indonesia.
"Semoga dengan adanya SPHP, ditambah dengan bantuan pangan, situasi di lapangan diharapkan semakin membaik," tutur Ahmad.
Diketahui, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan realisasi penyaluran beras SPHP baru mencapai 12,15 persen dari total target tahun 2025 sebesar 1,5 juta ton, karena untuk periode kedua (Juli-Desember) baru dimulai.
- Beras SPHP
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Misteri Satu Abad Terjawab? Sinyal WIMP Ditemukan di Jantung Bimasakti
-
Mudik Makin Lancar, BPJN Buka Jalur Lembah Anai Nonstop 24 Jam
-
Harga Beras SPHP Tetap: Cegah Spekulasi, Bapanas Batasi Pembelian Maksimal 25 Kg
-
Idulfitri Bawa Berkah bagi Pedagang Rujak Beubeuk di Masjid Istiqlal
-
Pemkot Tangerang Targetkan Rekonstruksi 320 Titik Jalan Lingkungan
-
Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah Wafat, KemenPPPA Sampaikan Duka Mendalam
-
Siapkan Talenta AI dan Komputasi Kuantum, ITE Singapura Gandeng BDx Data Centers
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.