KPK: RUU KUHAP Tetap Perlu Atur Pencekalan Saksi
Kamis, 17 Jul 2025, 11:17 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tetap perlu mengatur pencekalan untuk saksi.
âKami berpandangan cegah ke luar negeri sebaiknya bisa dilakukan tidak hanya terhadap tersangka saja, tetapi juga terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (17/7).
Budi menjelaskan bahwa KPK memandang esensi pencekalan terhadap saksi berkaitan dengan proses penegakan hukum.
âKetika suatu saat yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya melalui pemanggilan saksi oleh penyidik, tentu bisa segera dipenuhi, dan ini menjadi baik tentunya karena proses-proses penyidikan, proses-proses penegakan hukum, artinya kemudian bisa dilakukan secara efektif,â jelasnya.
Oleh sebab itu, kata dia, KPK meminta DPR RI untuk menghapus Pasal 84 huruf h dan mereformulasi Pasal 133 dalam RUU KUHAP.
Pasal 84 huruf h RUU KUHAP berbunyi: âLarangan bagi tersangka untuk keluar wilayah Indonesia.â
Panitia Kerja Komisi III DPR RI pada 9 Juli 2025 menyetujui isi pasal tersebut berbunyi demikian, dan tidak jadi mengubah bunyi pasal sesuai dengan usulan berikut: âLarangan bagi tersangka atau saksi untuk keluar wilayah Indonesia.â
Sementara Pasal 133 yang disetujui Panja pada 9 Juli 2025 berbunyi berikut: âUntuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau persidangan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang melakukan pencegahan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan yang sesuai dengan hukum.â
- KPK
- RUU KUHAP
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Thailand akan Bangun Pagar Perbatasan Usai Bentrok dengan Kamboja
-
Pemkab Sumenep Hentikan Pengeboran Sumur di Karduluk, Kandungan Gas Picu Risiko Kebakaran dan Ledakan
-
Catat Nih Sejumlah Manfaat Minum Air Putih setelah Bangun Tidur
-
Prediksi Awal Musim Kemarau Tahun 2026
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
-
Mantan Menag Yaqut Ditahan, KPK Duga Ia Terima Uang Percepatan Haji Khusus Selama 2023-2024
-
KPK tunjukkan barang bukti
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.