Foto: Regulasi Pajak E-Commerce Mulai Berlaku
-
Ads📅 Rabu, 16 Jul 2025, 05:00 WIB
Pelaku UMKM menjual sepatu melalui siaran langsung di salah satu lokapasar di rumah produksi sepatu Lalaki Footwear, Cibaduyut, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/7). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan aturan pemungutan pajak e-commerce kepada seller atau penjual daring di lokapasar dengan ketentuan penjual yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima dalam setahun, sedangkan bagi yang memiliki omzet setara atau di bawah Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh dan nantinya pemungutan pajak itu akan dilakukan oleh lokapasar yang termasuk dalam Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.
Foto: Regulasi Pajak E-Commerce Mulai Berlaku
Doc. ANTARA FOTO/Abdan Syakura
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.