Pasal Penyadapan Dihapus dari RUU KUHAP

Rabu, 16 Jul 2025, 03:03 WIB

DPR memastikan penghapusan secara keseluruhan pasal soal penyadapan di dalam RUU KUHAP. Untuk hal-hal terkait ­penyadapan akan diatur dalam UU lain di luar KUHAP.

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa pasal soal penyadapan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP dihapus secara keseluruhan.

Ket. Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. — Sumber: Antara

Menurut dia, hal-hal terkait penyadapan akan diatur di dalam undang-undang lain di luar KUHAP.“Pokoknya penyadapan itu diaturnya semuanya di Undang-Undang baru,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/7).

Adapun mekanisme penyadapan sebelumnya tercantum dalam Pasal 124 yang menjadi Bagian Keenam pada RUU KUHAP. Pasal tersebut terdiri dari 6 ayat, yang salah satunya pada ayat 2 menyebutkan bahwa penyadapan harus mendapat izin dari pengadilan negeri.

Hal itu pun sebelumnya disoroti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai bahwa pasal itu tidak sinkron dengan mekanisme kerja penyadapan dan penyelidik di lembaga antirasuah tersebut.

“Penyadapan misalnya, dalam RUU KUHAP disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat ya. Namun, penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap penyelidikan, dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/7).

Walaupun demikian, Budi menjelaskan bahwa personel KPK tetap melaporkan upaya penyadapan kepada Dewan Pengawas. Kemudian penyadapan yang telah dilakukan akan diaudit. “Jadi, penyadapan ini dipastikan memang betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK,” katanya.

Lebih lanjut mengenai penyelidik, disebutkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak sinkron dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut dia, ketidaksinkronan tersebut seperti adanya reduksi kewenangan penyelidik di RUU KUHAP. “Penyelidik dalam RUU KUHAP itu hanya berwenang untuk mencari peristiwa tindak pidananya, sedangkan penyelidik di KPK bahkan sampai mencari sekurang-kurangnya dua alat bukti,” jelasnya. Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK akan menyampaikan poin-poin ketidaksinkronan tersebut kepada pihak-pihak terkait.

Atur Pencekalan

KPK juga mengkritik RUU KUHAP yang hanya mengatur pencekalan untuk tersangka. “KPK berpandangan pencekalan tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tetapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak yang terkait lainnya,” ujar Budi Prasetyo.

Budi mengatakan bahwa KPK memandang pencekalan tidak hanya untuk tersangka saja karena esensi tindakan tersebut untuk kebutuhan proses penanganan perkara yang lebih efektif. “Misalnya, dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan itu bisa segera dilakukan, sehingga prosesnya juga bisa menjadi lebih cepat, efektif, dan tentu itu baik untuk semuanya,” jelasnya.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa KPK masih mengkaji secara internal mengenai beberapa substansi RUU KUHAP yang dinilai dapat mereduksi kinerja KPK.

Seperti diketahui, Komisi III DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk menambahkan ayat terkait impunitas bagi advokat dalam Pasal 140 RUU KUHAP. Dengan masuknya pasal itu, advokat tak lagi bisa dituntut saat mendampingi kliennya.

Saat ini RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional.

Komisi III DPR RI mengaku telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7). Kemudian tahapan revisi sudah masuk untuk dibahas Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi guna memproses sejumlah perubahan yang telah dibahas dalam tahap sebelumnya oleh DPR dan Pemerintah. Ant/S-2

  • RUU KUHAP

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.