Toko Kosmetik di Jakbar Jadi Kedok Penjualan Obat Keras Ilegal

Selasa, 15 Jul 2025, 18:05 WIB

JAKARTA - Toko kosmetik menjadi kedok untuk penjualan obat keras ilegal di Jakarta Barat (Jakbar) sebagai salah satu hasil dari operasi penertiban pada tiga kecamatan oleh petugas gabungan di daerah itu.

"Kalau modusnya, mereka itu pedagang kosmetik. Tapi praktiknya jual obat keras, karena obat ini sangat-sangat laris," kata Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Ket. Foto: Pemusnahan ratusan butir obat keras ilegal pada salah satu toko kosmetik di Jalan Duri Utara 1, RT 10 RW 07 Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (15/7). — Sumber: ANTARA/Risky Syukur

Petugas gabungan yang terlibat pada operasi Selasa ini adalah Satpol PP, kepolisian, Dinas Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Ia melanjutkan, obat-obat yang dijual oleh para oknum, kata Edison, tidak mengantongi resep dokter atau izin resmi, sehingga ditertibkan petugas.

Dalam penertiban itu, petugas menyita sebanyak 2.030 butir obat keras dari jenis tramadol, alprazolam, trihex dan excimer dan jenis lainnya.

"Penertiban di tiga kecamatan, Cengkareng, Kebon Jeruk dan Tambora, tepatnya di tujuh titik atau toko kosmetik," kata Edison.

Penyitaan obat keras di toko-toko kosmetik itu pun disusul pemusnahan langsung di lokasi dengan cara obat-obat terkait dikeluarkan dari bungkusnya lalu dimasukkan ke dalam ember berisi air.

"Jadi, jumlahnya antara di tiga kecamatan itu ada sekitar 2.030 butir. Semua langsung dimusnahkan, diaduk di tempat," ujar dia.

Edison menegaskan bahwa para penjual obat keras ilegal tidak langsung ditangkap, namun diberi kesempatan kedua untuk tidak meneruskan operasi gelapnya.

"Jadi, tadi kita lakukan sosialisasi, inilah yang terakhir. Kalau memang mereka itu masih kedapatan nanti dalam pengawasan kita, nanti kita ajukan ke penegakan hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Edison.

Lebih lanjut, Edison mengatakan bahwa penertiban obat keras juga dilakukan sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Kita tertibkan obat-obat keras yang tidak mempunyai izin resep dokter, yang diperjual-belikan bebas di tempat berkedok toko kosmetik," kata Edison.

Tampak pada salah satu toko kosmetik di Jalan Duri Utara 1, RT 10 RW 07 Duri Utara, Tambora pada pukul 13.15 WIB, petugas gabungan memusnahkan obat-obat keras tersebut.

Satu persatu papan obat dibuka dengan gunting, lalu obat-obatnya dikeluarkan, dimasukkan ke dalam ember berisi air, kemudian obat-obatnya diaduk.

Toko kosmetik itu pun tampak seperti toko biasa. Pada bagian depan toko, sabun cair berbagai merek tergantung. Sementara pada etalase depan, berbagai produk kosmetik seperti parfum, sabun wajah, deodoran dan produk lainnya terpajang.

Kemudian pada etalase bagian dalam, produk-produk seperti tisu, pembalut, minyak urut dan produk untuk bayi juga terpajang.

Hampir tidak ada jenis obat medis yang terlihat dari arah depan warung. Sebagian kecil obat-obat sirup untuk kesehatan bayi pun tersimpan pada etalase di belakang kasir dan selebihnya tak terlihat obat medis.

Hingga pukul 13.20 WIB, petugas kesehatan masih menginventarisasi obat-obat yang telah disita dan dimusnahkan.

  • jakbar
  • jakarta barat
  • toko kosmetik
  • obat keras

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.