Kasus Narkoba di Bantul Capai 69 Selama Semester Pertama 2025, Polres Minta Warga Aktif Cegah Peredaran

Selasa, 15 Jul 2025, 14:09 WIB

Bantul, DIY – Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Kepolisian Resor (Polres) Bantul berhasil mengungkap 69 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Data ini menunjukkan bahwa peredaran zat terlarang masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Dari total kasus tersebut, kami mendapati 16 kasus narkotika, 24 kasus psikotropika, dan 29 kasus penyalahgunaan obat berbahaya (obaya),” ungkap Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnanya, saat memberikan keterangan resmi di Bantul, Selasa (15/7).

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Antara

Dalam rentang waktu enam bulan itu, polisi mengamankan 73 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Dari jumlah tersebut, 29 orang merupakan pengedar, sedangkan 44 lainnya adalah pengguna.

Polres Bantul menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak akan cukup tanpa partisipasi aktif masyarakat. Penyalahgunaan narkoba disebut sebagai ancaman laten yang mengintai masa depan bangsa, khususnya dalam menghadapi target Generasi Emas Indonesia 2045.

“Orang tua dan keluarga sebagai lingkungan terdekat memegang peran vital dalam mengawasi perilaku anak-anak dan remaja,” tegas Jeffry.

Ia juga menambahkan bahwa penanganan narkoba tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga mencakup edukasi, pembinaan, dan pencegahan. Karena itu, sinergi dengan berbagai pihak seperti lembaga pendidikan, komunitas, hingga aparat hukum sangat dibutuhkan.

Polres Bantul telah melakukan sejumlah upaya promotif dan preventif untuk membendung penyebaran narkoba, terutama di kalangan generasi muda. Sosialisasi tentang bahaya narkoba rutin dilakukan di sekolah, kampus, dan forum-forum remaja.

“Kami mendorong masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Jika ada indikasi peredaran narkoba, jangan ragu untuk melapor kepada pihak berwajib,” kata Jeffry.

Pihak kepolisian juga terbuka untuk kerja sama dalam bentuk edukasi kolaboratif dengan psikolog, ahli hukum, dan tokoh masyarakat, sebagai bagian dari langkah strategis jangka panjang.

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.