Regulasi AI Baru Masuk Legislasi, Jangan Sampai Teknologinya Lari Duluan!
Sabtu, 12 Jul 2025, 14:58 WIBJAKARTA - Saat ini, belum ada undang-undang atau peraturan pemerintah yang secara khusus mengatur AI di Indonesia.Â
SE ini berisi pedoman etis bagi penyelenggara layanan AI, seperti memastikan AI tidak digunakan untuk diskriminasi, menghormati hak cipta, dan menjaga privasi data.Â
Pemerintah cenderung menggunakan pendekatan berbasis risiko dalam pengaturan AI, yang artinya pengaturan akan disesuaikan dengan potensi dampak dari penggunaan AI.Â
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan regulasi yang mengatur teknologi kecerdasan buatan (AI) masuk dalam tahap legislasi pada awal Agustus 2025.
"Berharap dalam akhir bulan ini (Juli) sudah bisa atau awal bulan depan (Agustus) sudah masuk legislasi. Jadi sudah dibahas lintas kementerian," kata Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya R. Wijaya Kusumawardhana di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Jumat (12/7).
Menurutnya, saat ini Kemkomdigi tengah menjalani proses pembahasan lintas kementerian dan lembaga terkait regulasi AI. Setelah pembahasan itu membuahkan kesepakatan, rancangan regulasi tersebut akan dibawa ke Kementerian Hukum untuk kemudian menjalani proses legislasi.
Wijaya mengatakan, pihaknya mengharapkan regulasi tersebut nantinya akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau tingkatan di atasnya.
Dia menjelaskan, saat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang disebut sebagai PP Tunas, awalnya peraturan tersebut ingin dijadikan setingkat Perpres.
Namun setelah melewati pembahasan hingga ke tingkat presiden, regulasi tersebut akhirnya ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah agar kedudukan peraturannya lebih kuat dan bisa menjangkau banyak hal.
"Kita harapkan bisa terbit lebih cepat sebetulnya dan ini bisa mengatur tata kelola secara lebih baik," ucap Wijaya.
Diketahui, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan Indonesia harus menyiapkan regulasi terkait kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) untuk pembuka jalan menuju kedaulatan digital.
âSebetulnya jelas sekali kalau kita ingin membuat satu regulasi dan lain sebagainya kita harus lihat geopolitik pengembangan AI ini. Atlas of AI itu harus jadi pedoman untuk membuat regulasi AI untuk Indonesia kalau kita mau teknologi yang berdaulat,â kata Nezar.
Nezar mengatakan untuk berdaulat digital di tengah derasnya arus transformasi global, Indonesia harus menyiapkan ekosistem nasional yang kuat mulai dari riset dan pengembangan (R&D), komputasi, regulasi, hingga talenta digital unggul.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Menpar Perkuat Ekosistem Pariwisata Halal di Desa Wisata Jatimulyo, Kulon Progo
-
DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di GBK saat Konser EXO dan Raisa Akhir Pekan Ini
-
Cara Menabung untuk Liburan Tanpa Mengganggu Keuangan Bulanan
-
Gotham City Cocok untuk Jakarta Keseluruhan?
-
Vietjet Gelar Mega Sale 12 Juta Tiket, Rayakan Pembukaan Rute Baru ke Eropa
-
KPK Sebut Pemberantasan Korupsi Wujud Pengamalan Nilai Pancasila
-
KAI Services Kini Sediakan Berbegai Sajian Kuliner Khas Banyuwangi di Empat Rute KA
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.