LPSK Terima 10.217 Pemohon Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di 2024

Sabtu, 12 Jul 2025, 19:28 WIB

PANGKALPINANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepanjang tahun 2024 menerima 10.217 pemohon dan mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya 7.600 pemohon perlindungan saksi dan korban tindak pidana.

"Saat ini kita baru bisa menyampaikan jumlah permohonan saksi dan korban 2024 yang mengalami peningkatan cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya," kata Wakil Ketua LPSK Antonius P.S Wibowo di Pangkalpinang, Sabtu (12/7).

Ket. Foto: Wakil Ketua LPSK Antonius P.S Wibowo di Pangkalpinang, Sabtu (12/7). — Sumber: antara foto

Ia menyatakan sebanyak 10.217 permohonan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana 2024 ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia dan ini merupakan kebutuhan yang didaftarkan oleh masyarakat.

"Permohonan yang paling banyak berasal dari kuasa hukum, karena mereka orang-orang terdekat dari saksi maupun korban tindak pidana yang semakin kompleks ini," ujarnya.

Ia menyatakan permohonan perlindungan saksi dan korban ini juga berasal dari rekomendasi kepolisian, diri sendiri korban dan saksi, keluarga korban dan terakhir instansi pemerintah.

"Permohonan dari instansi pemerintah ini cukup banyak, baik dari instansi pemerintah pusat maupun daerah," katanya.

Ia menekankan LPSK terus menerus untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan organisasi pemerintah maupun non-pemerintah pusat dan daerah.

"LPSK sebagai lembaga yang diberikan mandat oleh pemerintah dalam pemberian perlindungan kepada saksi dan korban yang implementasinya tidak terlepas dari dukungan seluruh stakeholder baik di pusat maupun daerah," katanya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.